Hal itu disebutkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan, Mahbub Efendi, beberapa waktu lalu. "Hingga 2018, kami mencatat perusahaan yang terdaftar sebanyak 380. Sebagian besar dari perusahaan itu masih dalam skala kecil," terangnya.
Menurut Mahbub, skala perusahaan itu juga berdampak pada sumber daya manusia yang dipekerjakan. "Termasuk kebutuhan tenaga kerja asing yang masih sedikit. Jumlah TKA yang bekerja untuk perusahaan di Kota Pasuruan hanya tiga orang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, jumlah TKA itu memang masih sama selama dua tahun terakhir. Mahbub menjelaskan, jumlah TKA itu mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sebab, setiap TKA diharuskan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Diantaranya setelah mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari Kementerian terkait. Nah, setiap TKA juga berkewajiban untuk memperpanjang masa izinnya setiap dua tahun sekali.
Mahbub juga memastikan seluruh TKA tersebut bekerja di top level. Mereka dipekerjakan sebagai tenaga ahli dengan pengalamannya di posisi yang sama minimal lima tahun.
Selain itu, Disnaker juga terus melakukan pendataan keberadaan TKA di Kota Pasuruan. Termasuk berkoordinasi dengan perusahaan agar melaporkan jika ada penambahan TKA ataupun memperpanjang izin kerja TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. (tom/fun) Editor : Fandi Armanto