Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkab Buat Komitmen Cegah Korupsi-Gratifikasi Bersama KPK

Fandi Armanto • Selasa, 2 Oktober 2018 | 16:15 WIB
Photo
Photo
PASURUAN – Untuk memastikan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bebas korupsi dan gratifikasi, Pemkab Pasuruan Senin (1/10) melakukan penandatanganan komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Kegiatan Upaya Pencegahan Korupsi dan Pemahaman Gratifikasi dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Senin sore kemarin. Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat Pemkab Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, dan juga dari KPK RI yaitu Arif Nurcahyo selaku Fungsional Pencegahan Unit Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI.

Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan dalam sambutan mengatakan, akhir-akhir ini banyak berita yang beredar tentang operasi tangkap tangan oleh KPK. Baik pejabat legislatif dan eksekutif. “Jadi kejadian tersebut terjadi karena kelemahan manajemen pengawasan. Karena itu secara tegas saya sampaikan OPD harus bekerja sesuai aturan. Kalau ingin selamat ya jangan korupsi,” tegasnya.

Sehingga Pemkab Pasuruan sudah melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, juga kesepakatan antara bersama antara Gubernur Jatim dan Bupati Pasuruan.

“Alhamdullilah selama ini dalam 5 tahun menjabat mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga dinilai warna hijau dan mencapai target dan sesuai dengan ukuran keberhasilan yang ditentukan oleh pusat,” terangnya.

Selain ada sosialisasi dari KPK RI, Irsyad juga menindak lanjuti dengan membuat surat imbauan terkait gratifikasi. Ini agar semua OPD membuat dan memasang banner yang bertemakan Tolak Gratifikasi. Dan juga agar semua OPD tertib administrasi dan tatakelola pemerintahan.

Dalam sosialisasi kemarin Pemkab dan KPK RI juga menandatangi komitmen bersama untuk pencegahan korupsi dan tolak gratifikasi. Ada 10 poin diantaranya melaksanakan perencanaan, penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik, pelayanan terpadu satu pintu berbasis teknologiinformasi yang transparan dan sebagainya. (eka/fun) Editor : Fandi Armanto
#komisi pemberantasan korupsi #pemkab pasuruan #cegah korupsi