“Tersangka pernah mencegat sopir truk yang melintas di Ngopak, tepatnya Minggu (23/9) kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Sabtu (29/9).
Adalah korbannya Tri Andarto, 28, warga Desa/Kecamatan Punggung, Kabupaten Mojokerto. Pria yang tengah mengantar surat perintah kerja dari salah satu perusahaan itu dicegat tersangka. Korban sempat berusaha menghindar, namun tak berhasil. “Oleh tersangka korban dicegat dan kemudinya diambil alih. Tersangka mengemudikan truk itu hingga ke kawasan Kraton, lalu berhenti,” ujar Slamet.
Di sana, tersagka memukuli korban agar menyerahkan uang dan handphone-nya. Korban pun menyerahkan uang Rp 1,4 juta dan dua buah ponsel. Berhasil merampas, tersangka turun dari truk dan kabur. Kini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka juga terancam lebih lama mendekam di balik jeruji besi. Setelah dua pasal menjeratnya, tersangka juga dilaporkan istrinya, Siti Mu’arofah. Siti melaporkan suaminya itu atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Istrinya sudah melapor dan kami tindaklanjuti. Hasil visumnya memang korban mengalami luka lebam pada kedua mata, lecet pada bibir, dan bengkak pada pipi serta pelipisnya. Luka itu karena pukulan tersangka,” ujar Slamet.
Akibatnya, tersangka kembali dijerat dengan UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Terkait kasus pemerasan dan KDRT yang dilakukan tersangka sudah dalam proses penyidikan. Pengembangan lebih lanjut kami lakukan terkait kasus curas-nya. Karena diduga ada pelaku lain,” ujar Slamet.
Diketahui, Kamis (27/9) lalu, Jainul Abidin ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota karena disangka memeras istri temannya, Nanang Susanto. Modusnya, tersangka menjemput korban, Deny Istriyanah dan memintanya membayar utang suaminya. Karena diancam, korban menyerahkan uang Rp 1,5 juta dan sebuah ponsel. Namun, kemudian korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Pasuruan Kota. (tom/rud) Editor : Jawanto Arifin