Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemuda Pekoren Diamankan Polisi karena Bawa Sajam, Alasannya Dijebak

Jawanto Arifin • Senin, 17 September 2018 | 14:55 WIB
Photo
Photo
REMBANG - Sodik, 23, terisak saat ditemui di penjara Polsek Rembang, Minggu (16/9). Warga Krian, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, itu disel karena tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) celurit.

Pelaku Sodik pun mengaku menyesal telah membawa celurit. Apalagi menurutnya, dirinya dijebak teman-temannya. “Saya dijebak,” akunya sembari terisak.

Apapun alasannya, membawa sajam dilarang. Karena melanggar pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam. Pelaku pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Penangkapan pelaku sendiri, menurut Kapolsek Rembang AKP Bambang Sucahyono, berawal dari giat operasi yang dilakukan anggotanya. Petugas melakukan patroli di jalur-jalur Rembang untuk memastikan kondisi aman. Patroli itu dilakukan Senin (10/9), pukul 21.00.

Sampai akhirnya di Jalan Ketapan, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, petugas mendapati beberapa orang di tepi jalan. Petugas lantas turun dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi aman.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata ada salah satu dari mereka yang membawa celurit,” kata Bambang.

Dia tidak lain pelaku. Pada petugas, pelaku mengaku, membawa sajam itu untuk jaga-jaga diri. Namun, petugas tidak percaya begitu saja.

Temuan itu pun membuat petugas akhirnya menggelandang pelaku ke Mapolsek Rembang. “Kami tidak mau begitu saja percaya dengan alasan pelaku. Kami amankan dia lantaran membawa sajam tanpa dilengkapi surat-surat,” sambungnya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#uu darurat #bawa sajam