Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan Siswono mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi terkait penyelesaian pengadaan tanah di Kecamatan Panggungrejo. Utamanya, terkait kesepakatan yang dilakukan oleh penjual tanah dan Pemkot.
Karena itu, dalam waktu dekat, Kejari bakal meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kecamatan Panggungrejo Muhammad Amin dengan penjual tanah, Handoko. Termasuk, bukti dan kesepakatan pelunasannya.
“Kami belum tahu kalau rekomendasi BPK untuk pengembalian kelebihan kantor Kecamatan Panggungrejo sudah dilunasi. Dalam waktu dekat kami panggil kedua pihak. Kami juga akan meminta bukti pelunasannya. Barulah kami bisa menentukan sikap,” ungkapnya.
Siswono menjelaskan, pihaknya masih sebatas meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait pengadaan tanah kantor Kecamatan Panggungrejo. Yakni, Muhammad Amin; Mantan Lurah Trajeng Hajali; Panitia Pengadaan Tanah Muhammad Tormudi; dan perwakilan apraisal dari KJPP, Asnawi serta lima anggota pengadaan tanah.
“Proses penyelidikannya baru sebatas meminta keterangan. Belum kami naikkan ke penyidikan. Dan sementara, mereka rata-rata menyebut pengadaan tanah sudah sesuai dengan mekanisme. Termasuk appraisal mengaku harga taksiran sudah disesuaikan dengan harga tanah sekitarnya,” ungkap Siswono.
Seperti diketahui, Pemkot mendapatkan catatan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhir Mei lalu. Salah satunya terkait pengadaan tanah kantor Kecamatan Panggungrejo pada 2017 lalu.
Dalam catatan ini, BPK menyebut ada kelebihan dalam pembayaran pengadaan tanah senilai Rp 2,9 miliar. BPK memandang appraisal tidak memperhatikan elevasi dan kondisi tanah saat melakukan penaksiran harga. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin