Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Asyik Nyabu, Rumah Fandy Digeledah, Ini yang Ditemukan Polisi

Jawanto Arifin • Minggu, 26 Agustus 2018 | 17:45 WIB
Photo
Photo
GEMPOL - Hari-hari Fandy Kristiyawan, 34, kini harus dihabiskan di balik jeruji besi. Jumat (24/8) lalu, warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan, setelah kedapatan asyik mengisap sabu-sabu.

Kapolsek Gempol Kompol I Nengah Darsana mengatakan, penangkapan terhadap Fandy lantaran banyaknya laporan dari masyarakat. Menurutnya, selama ini Fandy terindikasi memiliki hubungan dengan jaringan pengedar narkoba. “Kemudian, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya memang benar terlapor sedang nyabu di dalam kamarnya,” ujarnya.

Setelah mengamankan terlapor, polisi menggeledah seisi kamar tersangka. Dari sana ditemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan polisi, bahwa terlapor seorang pemakai narkotika.

Sejumlah barang itu, di antaranya ada lima plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,76 gram. Serta, pipet yang terdapat bekas sabu. “Kami juga mengamankan ponsel dan kartu ATM terlapor. Semua kami amankan sebagai alat bukti,” ujar Nengah.

Menurut Nengah, terlapor mengaku mengkonsumsi sabu sejak enam bulan terakhir. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. “Kami masih kembangkan dari siapa terlapor mendapat barang itu. Kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Kini, Fandy ditahan di Mapolsek Gempol. Dia disangka melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (tom/rud) Editor : Jawanto Arifin
#polres pasuruan #polsek gempol