Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Agung Basuki mengatakan, RSUD Grati memang belum dioperasionalkan. Ini karena keberadaannya belum dilengkapi dengan payung hukum berupa perda.
Sedangkan, Perda tentang RSUD Grati, baru disahkan bersama legislatif. Kini, perda itu masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur. “Tinggal menunggu perda-nya yang diajukan ke Provinsi,” ujar Agung.
Agung mengaku berharap persetujuan perda itu bisa turun bulan ini. Sehingga, tinggal menjalankannya sebagai landasan hukum operasionalisasi RSUD Grati. Pihaknya memperkirakan, operasionalisasi rumah sakit tipe D itu bisa direalisasikan bulan depan. “Kami perkirakan September sudah bisa dioperasionalkan,” ujarnya di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.
Diketahuk, RSUD Grati terletak di Jalan Raya Grati Nomor 199, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Rumah sakit tipe D ini memiliki luas tanah sekitar 20.100 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 3.890,5 meter persegi.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Abdul Rouf mengatakan, operasionalissi RSUD Grati, memang diperlukan. Itu untuk menunjang kebutuhan masyarakat di wilayah timur Kabupaten Pasuruan, terhadap akses pelayanan kesehatan.
“Komitmen Pemkab untuk pemerataan pelayanan kesehatan. Dengan adanya RSUD Grati, diharapkan masyarakat wilayah Timur Kabupaten Pasuruan, bisa mendapatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan,” ujarnya. (one/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin