Penandatanganan Pernyataan Hibah tanah seluas 27.311 m2 beserta bangunan di atasnya dari Almarhum H Abdur Rouf kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jogjakarta. Pihak keluarga H Abdur Rouf diwakili oleh ahli warisnya, Hj Novi Ambarsari.
Haji Abdur Rouf adalah sosok dermawan di Kota Pasuruan. Ia menghibahkan tanah seluas 27.311 m2 kepada persyarikatan Muhammadiyah. Dia menghibahkan tanah tersebut enam bulan sebelum dirinya wafat pada 2016. Sejak saat itu, tanah dan bangunan tersebut dimanfaatkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah untuk pengembangan Pesantren SPEAM khusus putri.
“Saya atas nama pribadi dan PP Muhammadiyah menyampaikan apresiasi dan ucapan rasa terima kasih kepada Almarhum Abdul Rouf yang telah menghibahkan tanah 27.311 m2 kepada persyarikatan Muhammadiyah untuk kepentingan dakwah dan pendidikan. Kami mendoakan semoga amal jariah H Abdur Rouf dan keluarga mendapat balasan yang baik di sisi Allah,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Abdul Mu'ti, M.Ed.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menambahkan, bahwa 27.311 m2 kalau dirupiahkan pasti sangat banyak nilainya. Pemberian hibah untuk sekolah dan pesantren itu akan menjadi amal jariah yang pahalanya tidak akan berhenti. Dan inilah yang menjadi inspirasi berderma di Muhammadiyah. "Untuk itu kalau ada orang seperti Ust Abdur Rouf ini, maka SPEAM akan berkembang lebih cepat lagi," tambahnya.
Sementara itu, ahli waris mengungkapkan, pihak keluarga meneruskan apa yang sudah menjadi cita-cita Almarhum H Abdur Rouf. "Kami ahli waris dari Bapak Almarhum Haji Abdur Rouf, anak, mantu, dan cucu sudah tahu semua, dan sudah ikhlas (menghibahkan tanah dan bangunan) dan tidak akan terjadi apa pun di kemudian hari. Mohon jika proses balik nama ke PP Muhammadiyah sudah selesai, kabari kami. Supaya kami bisa memusnahkan dokumen milik kami," ungkap Hj Novi Ambarsari, ahli waris H Abdur Rouf. (*) Editor : Jawanto Arifin