PANDAAN, Radar Bromo – Pelarian Zendik Firmanto, 38, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar area rumah kos, akhirnya terhenti.
Pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pandaan, setelah sempat buron selama hampir dua pekan.
Tersangka ditangkap petugas pada Selasa malam (13/10) sekitar pukul 22.00.
Ruang geraknya terendus polisi, saat ia bersembunyi di rumah istri sirinya, yang berlokasi di Dusun Wunut, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.
Kasus kriminalitas ini, awalnya menimpa seorang penghuni kos bernama Prasetyo, 22, pemuda asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya, saat diparkir di dalam area garasi motor kos-kosan di Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis sore (1/10).
Baca Juga: Pecatan Polisi Diduga Jadi Otak Pencurian dengan Kekerasan di Kraton Pasuruan, 5 Pelaku Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Pandaan Ipda Firman Andhika, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan (lidik) intensif secara maraton.
Polisi mengumpulkan petunjuk dari pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area kos.
"Berdasarkan bukti yang kuat dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil kami petakan. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di kediaman istri sirinya. Hasil pendalaman menunjukkan, pelaku bertindak sebagai tersangka tunggal," terangnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, telah dijual oleh tersangka kepada seorang penadah yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Malang dengan harga murah, yakni seharga Rp 2 juta.
Uang hasil kejahatan jalanan tersebut, diakui tersangka telah habis digunakan untuk melunasi utang piutang pribadinya, serta memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatannya, Zendik kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pandaan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini unit reskrim masih melakukan pengembangan di lapangan untuk melacak keberadaan barang bukti motor korban, serta memburu pihak penadah di wilayah Malang," bebernya. (zal/one)
Baca Juga: Dalami Pencurian BUMDes Sungi Kulon Pohjentrek, Pasuruan, Ini Temuan Polisi
Editor : Moch Vikry Romadhoni