Pastikan Perbaikan dan Pemeliharaan TL Patung Sapi Kewenangan Dishub Kabupaten Pasuruan

Rizal Syatori • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:01 WIB
MENYALA: Lampu TL Patung Sapi Pandaan yang masuk kewenangan Dishub Kabupaten Pasuruan. (Dokumen Radar Bromo)
MENYALA: Lampu TL Patung Sapi Pandaan yang masuk kewenangan Dishub Kabupaten Pasuruan. (Dokumen Radar Bromo)

PANDAAN, Radar Bromo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan memastikan, perbaikan dan pemeliharaan lampu lalu lintas (traffic light) di simpang empat Patung Sapi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan mereka.

Hingga saat ini, Dishub terus melakukan pemantauan dan evaluasi intensif, guna mengantisipasi jika terjadi kendala teknis atau kerusakan di titik padat tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, menegaskan penanganan fasilitas jalan di simpang tersebut, menjadi atensi penuh jajarannya.

"Lampu lalu lintas di simpang empat Patung Sapi Pandaan, baik perbaikan maupun pemeliharaannya, mutlak menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Pasuruan," ujar Digdo.

Berdasarkan hasil evaluasi terkini di lapangan, Dishub memutuskan untuk mempertahankan skema pengaturan lalu lintas yang sudah berjalan.

Sistem pemisah arus di simpang ini, tetap menggunakan format tiga fasa (tiga giliran jalan) dengan durasi waktu lampu merah (timer) yang belum mengalami perubahan.

Pengaturan ini dinilai masih sangat tepat dan efektif, dalam mengurai volume kendaraan di kawasan tersebut.

Di mana, untuk jalur utama arah Malang menuju Surabaya dan sebaliknya, masing-masing menggunakan satu fasa dengan durasi lampu merah selama 85 detik.

Sementara jalur cabang, yakni arah Jalan Pattimura dan Gelang atau sisi timur dan barat, menggunakan satu fasa gabungan. Dengan durasi lampu merah yang lebih lama, yakni 130 detik.

"Untuk fasa dan durasi timer-nya saat ini, masih tetap dan belum ada perubahan. Karena dari hasil evaluasi kami di lapangan, skema ini dirasa paling tepat," beber Digdo. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
traffic light Simpang Empat Pandaan kabupaten pasuruan dishub