PANDAAN, Radar Bromo - Upaya penataan lalu lintas di jalur rawan kecelakaan (black spot) simpang empat Patung Sapi, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan masih menyisakan kendala.
Rencana pengeprasan ranting pohon yang menjulang ke jalan nasional, hingga kini belum bisa dieksekusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan.
Izin administrasi menjadi ganjalannya. Padahal, pengeprasan pohon tersebut merupakan salah satu poin krusial yang disepakati oleh Forum Komunikasi Lalu Lintas, untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalur tengkorak ruas Surabaya–Malang tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rekomendasi jangka pendek lainnya justru sudah berjalan.
Perubahan fasa lampu lalu lintas (traffic light) dari 3,5 fasa menjadi 3 fasa, telah diterapkan.
Selain itu, sejumlah rambu-rambu tambahan serta spanduk peringatan bagi pengendara, juga sudah terpasang di sekitar lokasi.
Namun, pemotongan ranting pohon di tepi jalan, masih tampak sama dan belum ada realisasi.
Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, menjelaskan pihaknya tidak bisa serta-merta langsung melakukan penebangan atau pemotongan di lokasi tersebut.
Hal ini dikarenakan, pohon-pohon tersebut berada di area jalan nasional.
Di mana kewenangannya, mutlak berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan ke instansi yang berwenang (BBPJN). Namun sampai saat ini, surat rekomendasinya belum turun. Sehingga, realisasi pengeprasan pohon belum bisa dilakukan dan kami masih dalam posisi menunggu," ujar Digdo.
Ia menambahkan, jika surat rekomendasi resmi dari BBPJN Jatim-Bali sudah diterbitkan, pemerintah daerah melalui Dishub akan bergerak cepat untuk menghandel proses eksekusi pemotongan di lapangan. Tujuannya, demi menjamin keselamatan para pengguna jalan. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin