BANGIL, Radar Bromo-Kepolisian akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah kejadian kerusuhan di Kecamatan Sukorejo. Mereka semua sebelumnya sudah diamankan Satreskrim Polres Pasuruan karena diduga terlibat aksi yang berujung pembakaran mobil patroli milik Polsek Sukorejo hingga perusakan pos polisi lalu lintas di simpang Taman Dayu Pandaan.
Ketujuh orang itu adalah adalah MZ, 28; MRAP, 26; RA, 24; KM, 25; YDS, 25; ABNP, 20; dan AHA, 20. Ketujuhnya kemarin dirilis di hadapan awak media di mapolres Pasuruan.
Dalam rilis Jumat (14/8), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang menyampaikan penetapan itu. Dia didampingi Kapolres dan Wakapolres Pasuruan, serta Kasatreskrim Polres Pasuruan.
"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih di kembangkan. Ketujuhnya adalah warga Pasuruan, rata-rata berusia 20 tahun ke atas. Tidak ada yang di bawah umur atau kategori anak," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lalu apa motif mereka melakukan pembakaran dan perusakan hingga penyerangan ke konvoi supporter? Jules menyebut saat ini motif masih dalam proses penyidikan. Dia tidak bisa menyimpulkan secara cepat terkait dari motif.
Namun yang pasti sejauh ini sudah memproses tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
"Proses yang kami lakukan berdasarkan fakta dan perbuatan individu. Tidak ada berkaitan dengan identitas lainnya," kata Jules sapaan akrabnya.
Jules menyebut, tujuh tersangka terlibat, melakukan aksi tindak kriminal di lima lokasi kejadian yang berbeda. Aksi itu terjadi pada Senin malam (10/8) dan Selasa (11/8) dinihari, di sejumlah titik sepanjang jalur Malang - Surabaya, wilayah Kabupaten Pasuruan. Kerusuhan itu terjadi di beberapa titik, tepatnya saat rombongan konvoi supporter melintas di Pasuruan.
Di antaranya di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari; Patung Sapi dan Jetak, Kecamatan Pandaan; Desa Lemahbang dan Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo. Termasuk perusakan kendaraan dinas dan fasilitas milik Polri. Kerusuhan ini juga menimbulkan korban hingga enam orang.
"Dalam beberapa kejadian, korban dikeroyok, dipukul. Ada yang ditendang. Bahkan terdapat penggunaan benda tumpul maupun benda tajam, saat melakukan kekerasan terhadap korban, " ungkapnya.
Di beberapa TKP, tindakan kekerasan tersebut juga disertai pengambilan barang. Mulai motor, HP, maupun benda pribadi milik korban.
"Modus operandinya adalah pada prinsipnya menghentikan atau menghadang korban yang melintas. Kemudian melakukan kekerasan bersama-sama dan mengambil barang milik korban," jelasnya.
Ketujuhnya juga melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu. “Termasuk saat merusak kendaraan dinas serta fasilitas Polri,” imbuhnya.
Jujuh tersangka memiliki peran berbeda. Antara lain sebagai pihak melakukan pemukulan, joki kendaraan, merampas motor, mengambil HP. Ada juga yang melempar batu maupun melakukan provokasi.
"Dari enam korban, beberapa mengalami luka pada bagian kepala, wajah, bahunya. Kemudian tangan, punggung dan bagian tubuh lainnya," tuturnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain HP, motor, pakaian digunakan tersangka. Serta barang-barang lainnya. Atas perbuatannya tersangka ada yang dijerat dengan pasal 262 KUHP, dan pasal 479 KUHP UU 1/2023. Masing-masing ancaman maksimalnya tujuh tahun dan 12 tahun.
Pastikan Usut Keterlibatan Pihak Lain
Meskipun sudah menetapkan tujuh tersangka, kepolisian masih mendalami kasu kerusuhan di Sukorejo. Sampai saat ini proses lidik dan sidik terus dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan.
Ini disampaikan langsung dan tegas oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan kemarin (14/8). "Proses penyidikan ini masih terus dikembangkan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing pihak. Kemungkinan keterlibatan pihak lain, keterkaitan satu kejadian dengan kejadian lainnya," kata Kabid Humas.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas lanjut menuturkan, peristiwa ini seharusnya menjadi perhatian bersama. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang melintas di jalan Malang - Surabaya, agar tetap mengutamakan keselamatan. Jangan mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu," ungkapnya.
Polisi juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan kekerasan, main hakim sendiri, melakukan penghadangan terhadap pengguna jalan. “Apalagi mengambil barang milik orang lain, dengan alasan apapun,” imbuhnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid