PANDAAN, Radar Bromo - Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan resmi menerapkan penanganan sengketa ketenagakerjaan secara elektronik, dengan meluncurkan Sistem Informasi Elektronik Mediasi.
Langkah ini dilakukan, untuk memotong rantai administrasi konvensional yang dinilai lamban.
Digitalisasi PPHI ini juga diambil, lantaran terjadinya lonjakan signifikan angka sengketa buruh sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data Disnaker Kabupaten Pasuruan, grafik konflik industri terpantau fluktuatif namun melesat tajam di pertengahan tahun 2026.
Tercatat pada tahun 2024 terjadi 34 kasus PPHI, yang kemudian sempat menurun menjadi 24 kasus pada 2025.
Namun, hanya dalam kurun waktu tujuh bulan pada tahun ini, terhitung hingga akhir Juli 2026, angka kasus sudah meroket tajam menyentuh 41 perkara.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Rachmat Syarifuddin, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ahmad Imam Ghozali menjelaskan, sistem baru ini merombak total kebiasaan lama.
Mulai dari penyerahan berkas laporan, verifikasi kelengkapan dokumen, pencatatan perkara, penjadwalan mediasi, hingga monitoring kasus kini dialihkan ke platform digital.
"Sistem ini disiapkan, untuk membuat pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan terdokumentasi," ujar Ghozali-sapaannya.
Kendati berbasis elektronik, Ghozali menggarisbawahi, bahwa teknologi ini tidak akan menggeser peran mediator manusia, dalam menjembatani konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan. Integrasi sistem murni diperuntukkan, sebagai alat penguat efisiensi kerja.
"Mediator tetap menjadi aktor utama dalam proses mediasi. Sedangkan sistem membantu dari sisi administrasi, informasi, dokumentasi, dan monitoring," tegasnya.
Melalui standardisasi digital ini, dokumen perkara dipastikan tersusun lebih sistematis, demi menghindari risiko kehilangan berkas fisik dan mempercepat pelacakan rekam jejak konflik.
"Bukan sekadar aplikasinya yang dibangun, tapi tata kelolanya yang diubah menjadi lebih terstruktur," imbuhnya.
Penerapan ekosistem digital ini diharapkan, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan kemudahan akses bagi pekerja.
Di sisi lain, Pemkab Pasuruan diuntungkan dengan ketersediaan basis data (database) yang akurat, untuk merumuskan kebijakan makro ketenagakerjaan.
Saat ini, Disnaker tengah mengintensifkan sosialisasi di lapangan, beriringan dengan mulainya implementasi sistem. (zal/one)
TREN KASUS PPHI KABUPATEN PASURUAN
(Periode 2024 – Juli 2026)
· Tahun 2024: 34 Kasus
· Tahun 2025: 24 Kasus
· Tahun 2026*: 41 Kasus
*Data per akhir Juli 2026 (mengalami lonjakan tajam)
Poin Perubahan Sistem:
· Dulu (Konvensional): Laporan fisik, dokumen kertas, pencatatan manual, pantau progres tatap muka.
· Kini (Sistem Elektronik): Administrasi online, pelacakan berkas otomatis, dokumen terstruktur, monitoring digital.
3 Manfaat Utama Sistem Baru:
· Pekerja: Akses pelayanan jauh lebih mudah dan cepat.
· Perusahaan: Alur sengketa lebih jelas dan ada kepastian hukum.
· Pemerintah: Tersedia basis data akurat untuk pengambilan kebijakan.
Sumber: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan
Editor : Jawanto Arifin