PANDAAN, Radar Bromo - Pascakecelakaan maut yang menewaskan empat korban jiwa pada Selasa (7/7) lalu, berbagai usulan penanganan di simpang empat Patung Sapi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terus bermunculan.
Salah satunya, usulan pembesaran ukuran lampu Traffic Light (TL), agar lebih terlihat jelas oleh pengguna jalan dari kejauhan.
Namun, usulan tersebut dipastikan tidak bisa dieksekusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan.
Instansi tersebut menyatakan, perbaikan atau penggantian fisik lampu TL di lokasi tersebut, berada di luar wewenang mereka.
Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kabupaten Pasuruan, Eritrina Pribadi Asih, menjelaskan status jalan di simpang empat Patung Sapi merupakan jalan nasional ruas Surabaya–Malang.
Kondisi ini membuat segala bentuk pengadaan dan perubahan ukuran fisik fasilitas jalan, menjadi domain pemerintah pusat.
"Terkait pembesaran ukuran lampu TL di simpang empat Patung Sapi, dari kami tidak ada dan tidak dianggarkan. Itu merupakan kewenangan antara BPTD Wilayah XI Jatim atau BBPJN Jatim Bali," terang Eritrina.
Menurut Eritrina, intervensi yang dapat dilakukan oleh Dishub Kabupaten Pasuruan, sejauh ini sangat terbatas dan hanya bersifat penataan arus serta marka pengingat.
"Untuk di Patung Sapi, tugas kami hanya merubah fasa APILL TL-nya saja dan memasang banner imbauan," tuturnya.
Di sisi lain, Dishub telah merealisasikan perubahan fase lampu TL di simpang tersebut, dari 3,5 fase menjadi hanya 3 fase, yang mulai diberlakukan sejak Senin (20/7).
Perubahan skema lampu ini akan terus dipantau dan dimonitoring oleh tim teknis, selama sepekan ke depan.
"Sejauh ini evaluasi di lapangan menunjukkan arus lalu lintas sudah berjalan lancar," jelasnya. (zal/one)
EVALUASI SIMPANG PATUNG SAPI PANDAAN
· Pemicu: Pasca-laka maut tewaskan 4 korban jiwa.
Sudah Dilakukan (Wewenang Dishub Pasuruan):
· Ubah Fase Lampu: Dari 3,5 fase menjadi 3 fase saja (berlaku sejak 20/7).
· Fasilitas Tambahan: Pemasangan banner imbauan di lokasi.
· Pantauan: Evaluasi tim teknis selama sepekan ke depan.
Usulan Pembesaran Lampu TL (Belum Bisa Dieksekusi):
· Keluhan: Ukuran lampu saat ini dinilai terlalu kecil dan kurang terlihat dari jauh.
· Kendala: Status lokasi merupakan Jalan Nasional Ruas Surabaya–Malang.
· Otoritas: Bukan wewenang Dishub Pasuruan, melainkan BPTD Wilayah XI Jatim atau BBPJN Jatim Bali.
Editor : Jawanto Arifin