PANDAAN, Radar Bromo - Tragedi kecelakaan maut di simpang empat Patung Sapi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang menewaskan empat orang pada Selasa (7/7) lalu, langsung memicu respons cepat lintas instansi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkot) Pasuruan bersama jajaran terkait, resmi menyepakati peluncuran paket kebijakan jangka pendek.
Tujuannya, tak lain untuk membenahi pengaturan lalu lintas di jalur black spot tersebut. Realisasi fisik di lapangan dipastikan bakal bergulir mulai pekan depan.
Keputusan taktis tersebut lahir pascarapat koordinasi intensif, yang digelar di Kantor Pemkab Pasuruan, Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/7) kemarin.
Pertemuan krusial itu dihadiri oleh perwakilan berbagai otoritas yang berwenang, atas tata kelola jalan raya nasional dan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, membenarkan adanya komitmen Bersama, untuk segera melakukan intervensi visual dan teknis di titik rawan tersebut.
"Rapat koordinasi di Raci, dihadiri sejumlah instansi terkait. Kami sepakat melakukan realisasi perbaikan di simpang Patung Sapi, agar laka lantas serupa tidak terjadi kembali. Eksekusi di lapangan dimulai pekan depan," ujar Digdo.
Ia menguraikan, ada beberapa poin intervensi jangka pendek yang akan ditempuh oleh masing-masing instansi, sesuai kewenangannya.
Pertama, Dishub Kabupaten Pasuruan akan mengoptimalkan fungsi lampu lalu lintas (traffic light), dengan melakukan penyesuaian ulang durasi waktu jeda (timer) lampu, di persimpangan.
Kedua, aspek ruang pandang pengendara, yang kerap terganggu juga menjadi prioritas.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, dijadwalkan segera melakukan penebangan terhadap jajaran pohon tepi jalan, yang dinilai menghalangi pandangan bebas pengemudi.
Sementara itu, untuk penguatan marka, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur, akan turun tangan melakukan penambahan kelengkapan jalan dan pemasangan rambu-rambu peringatan baru.
Selain rencana taktis tersebut, forum koordinasi juga telah merancang skenario jangka panjang.
Opsi utama yang disiapkan, adalah penutupan permanen penggal jalan tengah tepat di pusat simpang empat Patung Sapi.
Jika opsi ini diterapkan kelak, arus kendaraan yang hendak menyeberang atau berbelok, diharuskan memutar balik memanfaatkan penggal-penggal jalan terdekat.
"Rencana jangka panjangnya memang diarahkan ke sana (penutupan penggal tengah). Namun, realisasinya masih harus menunggu evaluasi total, dari hasil penerapan jangka pendek ini terlebih dahulu," imbuh Digdo.
Di sisi lain, penanganan perkara hukum terkait kecelakaan maut itu, masih terus bergulir di Korps Bhayangkara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan status hukum formal, terhadap sopir truk kontainer bernopol L 9381 CK, Agung, 34, warga Simokerto, Kota Surabaya.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Jauhar Rizqullah Sumirat, menjelaskan pihaknya masih memerlukan waktu, untuk melakukan pendalaman materiil secara objektif di lapangan.
"Proses penetapan tersangka belum dilakukan, karena saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Selain itu, yang bersangkutan atau sang sopir hingga kini, juga masih menjalani proses pengobatan medis akibat luka yang dideritanya," paparnya. (zal/one)
REKONSILIASI JANGKA PENDEK (Mulai Pekan Depan)
· Dishub Pasuruan: Mengatur ulang durasi timer lampu lalu lintas (traffic light).
· BBPJN Jatim-Bali: Menebang pohon tepi jalan yang menghalangi pandangan sopir.
· BPTD Wilayah XI Jatim: Memasang rambu peringatan baru dan menambah fasilitas jalan.
REKONSILIASI JANGKA PANJANG (Menunggu Evaluasi)
· Penutupan Penggal: Jalur tengah simpang empat Patung Sapi akan ditutup permanen.
· Sistem Arus: Kendaraan yang menyeberang wajib memutar balik di U-turn terdekat.
UPDATE PROSES HUKUM
· Status Sopir: Agung (34, sopir truk kontainer) belum ditetapkan sebagai tersangka.
· Posisi Kasus: Masih tahap penyelidikan (lidik) Satlantas Polres Pasuruan karena sopir masih dirawat medis.
Editor : Jawanto Arifin