Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Obok-obok Toko Penjual Miras di Wilayah Terminal Pandaan, Ini Hasilnya

Rizal Syatori • Rabu, 22 April 2026 | 09:47 WIB
TEMUAN: Petugas Polsek Pandaan saat melakukan razia di sebuah warung kelontong yang ada di Terminal Pandaan. Hasilnya, sejumlah botol miras disita. (Polsek Pandaan for Radar Bromo)
TEMUAN: Petugas Polsek Pandaan saat melakukan razia di sebuah warung kelontong yang ada di Terminal Pandaan. Hasilnya, sejumlah botol miras disita. (Polsek Pandaan for Radar Bromo)

PANDAAN, Radar Bromo - Maraknya peredaran minuman keras (miras) yang merambah hingga ke toko-toko kelontong, menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Guna memutus rantai peredaran tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandaan menggelar razia menyisir tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik penjualan miras. Salah satunya di area Terminal Pandaan, Senin (20/4) petang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah toko milik Budiono, 40, di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kecurigaan petugas terbukti. Petugas menemukan satu dus berisi lima botol miras berbagai merek, yang disembunyikan pemilik di antara barang dagangan lainnya.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas banyaknya aduan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan miras di lingkungan publik.

Kanitreskrim Polsek Pandaan, Ipda Binsar Manurung, menegaskan razia ini adalah bagian dari komitmen besar kepolisian, dalam menekan maraknya miras yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas.

"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras. Operasi cipta kondisi ini adalah jawaban atas pengaduan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak negatif miras terhadap keamanan wilayah," ujarnya.

Meskipun barang bukti yang disita jumlahnya terbatas, polisi tetap bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pemilik toko.

Proses hukum ini pun langsung dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha lain, agar tidak coba-coba menjual minuman beralkohol.

Ke depan, Polsek Pandaan memastikan frekuensi razia akan semakin ditingkatkan untuk membersihkan wilayah dari pengaruh miras.

Petugas akan terus memantau titik-titik rawan dan mendalami informasi dari masyarakat demi memastikan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Pandaan tetap terjaga dari ancaman bahaya miras yang masih marak beredar. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#tipiring #toko kelontong #terminal pandaan #miras #razia