Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Inilah Rekomendasi Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan: Moratorium Permanen Pembangunan Perumahan di Lereng Arjuno-Welirang

Muhamad Busthomi • Senin, 20 April 2026 | 19:26 WIB

 

Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan saat menyampaikan rekomendasi terkait proyek pembangunan perumahan di lereng Gunung Arjuno-Welirang. (M Busthomi/ Radar Bromo)
Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan saat menyampaikan rekomendasi terkait proyek pembangunan perumahan di lereng Gunung Arjuno-Welirang. (M Busthomi/ Radar Bromo)

 

BANGIL, Radar Bromo- Rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan mendapat penolakan. Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan secara tegas meminta penghentian total atau moratorium permanen.

Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan pansus, Senin (20/4).

Ketua Pansus H. Sugiyanto menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang selama enam bulan. Melibatkan berbagai dinas serta pendapat ahli, juga kunjungan ke lapangan.

Menurutnya, rencana pembangunan real estate di kawasan eks hutan produksi itu tidak layak dilanjutkan.

Selain mengandung indikasi cacat prosedural dan substansi, proyek tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen. Karena dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi,” tegasnya.

Inilah sejumlah rekomendasi Pansus Real Estate DPRD Kabupaten pasuruan terkait proyek real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang:

·       Penghentian total rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang di Prigen.

·       Pencabutan atau pembatalan seluruh izin yang telah diterbitkan untuk rencana pembangunan perumahan ini.

·       Mengembalikan fungsi kawasan sebagai zona lindung dan daerah resapan air.

·       Mengembalikan status tata ruang dari zona permukiman (kuning) menjadi zona hijau melalui evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

·       Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, untuk meninjau ulang proses yang telah berjalan.

Editor : Muhammad Fahmi
#pansus #real estate #perumahan #dprd kabupaten pasuruan #pembangunan