Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kekeh Tolak Real Estate Prigen-Pasuruan, Ribuan Massa Turun Jalan

Rizal Syatori • Selasa, 31 Maret 2026 | 10:29 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Ribuan warga menyampaikan aspirasi menolak rencana pembangunan real estate di Kawasan Hutan Kaki Gunung Welirang dan Arjuno, Minggu (29/3). (MOKHAMAD ZUBAIDILLAH/JAWA POS RADAR BROMO)
SAMPAIKAN ASPIRASI: Ribuan warga menyampaikan aspirasi menolak rencana pembangunan real estate di Kawasan Hutan Kaki Gunung Welirang dan Arjuno, Minggu (29/3). (MOKHAMAD ZUBAIDILLAH/JAWA POS RADAR BROMO)

PRIGEN, Radar Bromo - Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan real estate di Kawasan Hutan Kaki Gunung Welirang dan Arjuno seluas sekitar 22,5 haktare, berlanjut. Minggu (29/3), ribuan warga dari sejumlah kelurahan dan desa di Kecamatan Prigen, turun jalan. Mereka kembali menyuarakan penolakannya.

Warga memulai aksinya dengan melakukan long march atau jalan kaki sepanjang sekitar 850 meter. Dimulai dari Dung Biru, Lingkungan Tretes, Kelurahan Prigen hingga Jalan Taman Wisata, Kelurahan Pecalukan. Dengan tegas, mereka menolak rencana real estate yang rencana dibangun di Kelurahan Pecalukan dan Ledug, Kecamatan Prigen.

Di Jalan Taman Wisata, massa menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan doa bersama dan aksi teatrikal. Perwakilan mereka juga berorasi di bawah pengawasan aparat keamanan. Baik dari Linmas, Koramil Prigen, Polsek Prigen, dan Polres Pasuruan.

“Ini aksi damai. Dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Prigen, menolak alih fungsi hutan,” ujar Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) yang juga warga Kelurahan Pecalukan, Priya Kusuma, 50.

Dalam aksinya, Priya mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Stasionkota Sarana Permai. Serta, mengembalikan status lahan menjadi zona hijau.

Juga membatalkan SK Kemenhut Nomor 375/2004 dan mengusut tuntas Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) PT Kusuma Raya Utama. Serta, hutan harus tetap menjadi hutan, tidak dialihfungsikan dengan alasan apapun.

“Pertimbangan utama penolakan terkait fungsi resapan hutan, keanekaragaman hayati akan terganggu, sumber mata air berpengaruh, juga ancaman bencana. Jika tuntutan kami tidak  diperhatikan, akan mendatangkan aksi lebih besar lagi. Karena ini tentang alam,” ujarnya.

Hal senada disampaikan warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Adi, 41. “Hutan harus tetap sebagai hutan. Tidak boleh dialihfungsikan. Jika dipaksakan, akan menimbulkan bencana dan masyarakat yang akan terdampak langsung,” katanya.

Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Sugianto juga hadir. Anggota DPRD asal Kelurahan Pecalukan ini mengatakan, penolakan warga luar biasa ini menjadi imun baru untuk pansus. Ia memastikan pansus sudah menyiapkan rekomendasi, namun masih menunggu rapat internal pansus.

“Adanya dukungan dari warga ini menjadi cambuk bagi kami untuk lebih mempercepat proses pemberian rekomendasi kepada bupati,” ujarnya.

Ia pun berjanji akan segera menuntaskannya. Bahkan, menargetkan pada akhir April, sudah disampaikan ke Bupati Pasuruan. Terlebih, masa kerja pansus selesai sampai 27 April 2026. “Pansus tetap kompak dengan tegas menolak. Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sudah kami kantongi. Jadi, kami akan berikan rekomendasi secepat mungkin sebelum akhir masa kerja pansus,” jelasnya.

Administrator KPH Pasuruan Ifad Cahyo juga datang ke lokasi aksi. Menurutnya, pelepasan lahan hutan itu dilakukan pada 2004. “Statusnya saat itu hutan produksi untuk pariwisata. Proses-proses pelepasan, semuanya ada di Kementerian Kehutanan," bebernya.

Dengan adanya penolakan warga yang terus kencang disuarakan, kata Ifad, solusinya jangan sampai ada aktivitas atau kegiatan apapun di lokasi. Kemudian, lahan itu bisa diambil alih oleh Pemkab Pasuruan dan difungsikan sebagai hutan masyarakat atau yang lain, sehingga tetap sebagai hutan. (zal/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#arjuno #real estate #pasuruan #welirang