PANDAAN, Radar Bromo - Polsek Pandaan masih mendalami aksi pembakaran rumah yang terjadi di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/3) malam.
Pihak kepolisian sudah mengamankan Gus, yang menjadi pelaku aksi. Diduga pelaku mengalami gangguan mental.
Kapolsek Pandaan, Kompol Slamet Prayitno, menjelaskaan pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian.
Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi nekat ini dipicu oleh cekcok mulut antara Gus dan ibunya, Mistiana di dalam rumah yang mereka tinggali bersama.
"Kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat, pelaku mengalami gangguan mental pasca bercerai dengan istrinya," ungkap Kompol Slamet.
Ketegangan sempat memuncak saat api dengan cepat membesar. Warga sekitar bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya sebelum armada Damkar Kabupaten Pasuruan tiba di lokasi.
Api baru benar-benar dapat dijinakkan sekitar pukul 22.20. Meski tidak ada korban jiwa, seorang warga dilaporkan mengalami luka ringan akibat tertimpa reruntuhan atap saat mencoba memadamkan api.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Namun, proses hukum terhadap Gus kini bergantung pada hasil pemeriksaan kejiwaannya.
"Jika hasil pemeriksaan medis memastikan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka secara hukum ia tidak dapat dipidana. Sesuai aturan, pidana hanya berlaku bagi subjek hukum dengan kondisi psikis normal," jelas Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan tenaga medis berkompeten untuk menangani kondisi kejiwaan Gus agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan membahayakan keselamatan warga sekitar. (riz/one)
Editor : Fandi Armanto