Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Anak Pembakar Rumah Ortu di Pandaan Pasuruan saat Malam Takbiran Diduga Alami Gangguan Mental

Fahrizal Firmani • Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:28 WIB
TKP: Petugas damkar dan kepolisian hingga warga i rumah warga di Pandaan yang dibakar saat malam takiran.
TKP: Petugas damkar dan kepolisian hingga warga di rumah warga di Pandaan yang dibakar saat malam takbiran. (Istimewa)

PANDAAN, Radar Bromo - Polsek Pandaan masih mendalami aksi pembakaran rumah yang terjadi di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/3) malam. 

Pihak kepolisian sudah mengamankan Gus, yang menjadi pelaku aksi. Diduga pelaku mengalami gangguan mental.

Kapolsek Pandaan, Kompol Slamet Prayitno, menjelaskaan pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian.

Baca Juga: Geger Malam Takbiran, Cekcok dengan Orang Tua Bikin Pemuda di Pandaan Pasuruan Nekat Bakar Rumah

Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi nekat ini dipicu oleh cekcok mulut antara Gus dan ibunya, Mistiana di dalam rumah yang mereka tinggali bersama.

"Kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat, pelaku mengalami gangguan mental pasca bercerai dengan istrinya," ungkap Kompol Slamet.

Ketegangan sempat memuncak saat api dengan cepat membesar. Warga sekitar bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya sebelum armada Damkar Kabupaten Pasuruan tiba di lokasi.

Api baru benar-benar dapat dijinakkan sekitar pukul 22.20. Meski tidak ada korban jiwa, seorang warga dilaporkan mengalami luka ringan akibat tertimpa reruntuhan atap saat mencoba memadamkan api.

Kerugian materiil diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Namun, proses hukum terhadap Gus kini bergantung pada hasil pemeriksaan kejiwaannya.

"Jika hasil pemeriksaan medis memastikan pelaku mengalami gangguan jiwa, maka secara hukum ia tidak dapat dipidana. Sesuai aturan, pidana hanya berlaku bagi subjek hukum dengan kondisi psikis normal," jelas Kapolsek.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan tenaga medis berkompeten untuk menangani kondisi kejiwaan Gus agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan membahayakan keselamatan warga sekitar. (riz/one)

Editor : Fandi Armanto
#pasuruan #bacok #Pandaan #malam takbiran #dibakar