PANDAAN, Radar Bromo - Momen Ramadan menjadi ajang bersih-bersih yang dilakukan petugas dari potensi kemaksiatan. Termasuk dengan menggelar razia.
Seperti yang dilakukan Kamis (26/2) siang. Petugas Unitreskrim Polsek Pandaan, merazia seorang perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).
Terduga PSK itu diciduk, saat berada di sebuah gubuk tepi sungai, di Dusun Sukorame, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan.
Terduga PSK itu, diketahui berinisial EW, 47, asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Operasi itu bermula, saat petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di TKP sering digunakan tempat prostitusi atau pelacuran.
"Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan mengamankan perempuan yang tengah melayani laki-laki hidung belang," jelas Kanitreskrim Polsek Pandaan Ipda Binsar Manurung.
Petugas langsung menggelandang perempuan tersebut ke Mapolsek Pandaan. Ia diamankan beserta barang bukti uang hasil pelacuran Rp 100 ribu.
"Untuk PSK-nya disanksi tipiring, karena melanggar pasal 14 huruf a Perda Kabupaten Pasuruan 3/2017 tentang penanggulangan pelacuran. Kami juga membawa serta lelaki yang bersamanya, untuk disidangkan pula," terangnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin