GEMPOL, Radar Bromo-Flyover di bundaran Legok, Desa Legok, Kecamatan Gempol, selama ini sering menjadi tempat parkir liar.
Mulai dari truk, dump truk, tronton hingga kontainer. Agar tak berlanjut, dinas perhubungan (dishub) akhirnya memasang rambu larangan berhenti atau parkir di lokasi.
"Pemasangan rambu larangannya kami lakukan Rabu (18/2). Sebanyak empat titik di flyover Bundaran Legok. Masing-masing dua titik di kanan dan kiri jalan," beber kepala Dishub Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo, kepada Jawa Pos Radar Bromo Kamis (19/2) via telepon.
Pemasangan rambu larangan tersebut dilakukan pasca penertiban PKL liar di lokasi yang sama.
Beberapa hari sebelumnya penertiban dilakukan Satpol PP. Lapak pedagang dinilai mengganggu lalu lintas.
Pemasangan rambu ini ikut didampingi petugas dari Unit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan.
"Dengan terpasangnya rambu larangan ini, maka diharapkan meminimalisir kendaraan parkir liar. Sebab di lokasi memang dilarang berhenti dan parkir, ini harus diperhatikan oleh para sopir," tegasnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid