Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembobolan Kantor Desa Lebakrejo Purwodadi Pasuruan: 1 Pelaku Ditangkap Ternyata Tersangka Kasus Sabu 5 Kg, 4 Diburu

Rizal Syatori • Senin, 2 Februari 2026 | 16:02 WIB
CARI PETUNJUK: Tim Inafis Polres Pasuruan bersama Polsek Purwodadi, olah TKP di Kantor Desa Lebakrejo yang dibobol maling, Selasa (30/12) dini hari. Inset, Pengga
CARI PETUNJUK: Tim Inafis Polres Pasuruan bersama Polsek Purwodadi, olah TKP di Kantor Desa Lebakrejo yang dibobol maling, Selasa (30/12) dini hari. Inset, Pengga

PURWODADI, Radar Bromo-Kasus pembobolan Kantor Desa Lebakrejo, di Dusun Cari, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan menemui titik terang.

Saat ini, polisi berhasil menangkap seorang pelakunya. Sementara empat pelaku lain identitasnya sudah diketahui.

"Kasus pembobolan Kantor Desa Lebakrejo terungkap. Jumlah pelakunya ada lima orang. Satu sudah tertangkap dan empat lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah.

Seorang pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Sukaji alias SK alias Jirot, 46. Ia merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Namun Jirot selama ini tinggal di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi.

"Sukaji alias SK alias Jirot merupakan tersangka kasus bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu," jelas perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana menambahkan, pelaku Sukaji alias SK alias Jirot usai aksi pembobolan itu, ia dapat bagian Rp 35 juta.

"Motifnya untuk memperoleh keuntungan, uang yang digunakan untuk slot atau judi online," katanya.

Atas perbuatannya, untuk pelaku terancam dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf E, F dan G UU 1/2023 tentang KUHP. "Ancaman paling lama sembilan tahun penjara," tegasnya.

Diketahui, balai desa Lebakrejo dibobol komplotan maling, Selasa (30/12) 2025 lalu, sekitar pukul 02.30 dinihari.

Dalam aksinya, kawanan pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sekitar Rp 118 juta dan BPKB motor roda tiga pengangkut sampah.

Para pelaku juga merusak recorder DVR CTV Kantor Desa Lebakrejo. (zal/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #Lebakrejo #kantor desa #dibobol #Purwodadi #pelaku