PANDAAN, Radar Bromo - Penataan estetika kota dan fungsi fasilitas publik mulai diseriusi Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Korps penegak perda tersebut turun ke jalan untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan imbauan tegas kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di trotoar dan bahu jalan.
Fokus utama petugas adalah jalur-jalur utama di Kecamatan Pandaan. Petugas menyisir lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas pejalan kaki.
Selain pendataan, Satpol PP memberikan edukasi bahwa trotoar adalah hak mutlak pengguna jalan yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat niaga sesuai aturan daerah.
"Kami berikan pemahaman secara persuasif. Trotoar itu fasilitas publik untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Jika dipakai berdagang, otomatis mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho.
Proses pendataan ini diakui tidak mudah. Pasalnya, jumlah pedagang di jalur utama sangat dinamis.
Polanya sering berubah; pedagang pagi berbeda dengan pedagang yang muncul saat sore hari.
Kondisi "ganti orang" ini membuat petugas harus melakukan penyisiran secara bertahap dan berkelanjutan.
"Jumlahnya masih dinamis, karena pergantian pedagang. Untuk tahap awal, kami fokuskan dulu di sepanjang ruas jalan protokol atau jalur utama," imbuhnya.
Langkah ini diharapkan menjadi warning bagi para pedagang agar mulai mencari lokasi yang tidak melanggar aturan.
Satpol PP menegaskan tidak melarang warga mencari rezeki, namun kepatuhan terhadap Perda harus tetap dijunjung tinggi demi kenyamanan bersama. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin