GEMPOL, Radar Bromo - Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka pencuri motor milik Lina Prianti, 34, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Tidak hanya satu yang ditangkap, tapi empat orang. Mereka semua ditangkap tim Buser Unit Reskrim Polsek Gempol di hari yang sama yaitu Kamis (29/1) atau dua minggu setelah pencurian terjadi. Namun mereka ditangkap di waktu yang berbeda-beda.
Keempat tersangka yaitu Ego Ilyas, 25, asal Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo; Kholili, 30, asal Ngerong, Kecamatan Gempol.
Kemudian, Paiti Vera, 25, asal Pungging, Kabupaten Mojokerto dan David, 29, asal Kemirisewu, Kecamatan Pandaan.
"Para tersangka terungkap dari hasil penyelidikan. Mereka berempat diamankan di hari yang sama, namun beda tempat dan jam,” kata Kanitreskrim Polsek Gempol Iptu Ahmad Kelvin.
Selama beraksi, keempat tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Ego Ilyas sebagai eksekutor dan David jadi jokinya.
Lalu Kholili dan satu-satunya perempuan yaitu Paiti Vera bertugas mengawasi situasi sekitar.
Selain mengamankan empat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari mereka.
Antara lain, satu buah HP dan uang tunai sisa penjualan barang Rp 500 ribu. Lalu satu unit motor Yamaha Vixion dan Honda Beat, keduanya merupakan motor sarana.
"Kini, empat pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 476 KUHP UU1/2023," terangnya.
Adapun motor yang mereka curi yaitu Honda Vario nopol N 6384 TDF milik korban Lina Prianti.
Motor itu dicuri Sabtu (17/1) pukul 13.16, saat diparkir di teras sebuah warung di Dusun/Desa Karangrejo, Gempol.
Motor itu kemudian dijual melalui facebook dengan harga Rp 5 juta. Selanjutnya, uang hasil penjualan motor tersebut dibagi empat. Masing-masing mendapat bagian yang sama, Rp 1.250.000.
"Motor milik korban sudah terjual ke orang lain di Mojokerto. Saat ini sedang kami dalami," ungkapnya. (zal/hn)
Editor : Muhammad Fahmi