Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Bandar Sabu asal Wonosunyo Gempol Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Rizal Syatori • Rabu, 28 Januari 2026 | 18:51 WIB

Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori  saat kasusnya dirilis Polres Pasuruan, September 2025 lalu. (Dok. Radar Bromo)
Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori saat kasusnya dirilis Polres Pasuruan, September 2025 lalu. (Dok. Radar Bromo)
 

BANGIL, Radar Bromo–Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bangil memvonis bersalah duo bandar sabu-sabu asal Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka sama-sama diganjar hukuman 5 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Bangil menyatakan, Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.

Sayangnya, vonis Majelis Hakim terhadap dua bandar narkoba kelas kakap itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Bangil menuntut keduanya dengan hukuman penjara 7 tahun. Namun masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun.

“Sebelumnya, Kasnadi dan Muhammad Ansori dituntut tujuh tahun penjara. Namun saat putusan turun menjadi lima tahun penjara,” terang JPU Kejari Bangil Nanda Bagus Pramukti saat memberikan konfirmasi tentang hasil amar putusan yang diterima oleh kedua terdakwa di persidangan.

Selain harus meringkuk di balik jeruji besi, dua bandar narkoba asal Dusun Badud itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama 140 hari.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita oleh negara. Di antaranya, sabu-sabu seberat 1,954 gram, uang tunai senilai Rp 1 juta, serta beberapa unit telepon genggam (HP) untuk transaksi.

Hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti pendukung yang menjadi saksi bisu bisnis haram mereka. Seperti brankas besi dan buku rekapan penjualan.

“Penuntut umum masih punya waktu tujuh hari setelah putusan untuk pikir-pikir,” kata Bagus. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#PN Bangil #vonis #pasuruan #penjara #Wonosunyo #gempol #bandar sabu #tuntutan jpu