BANGIL, Radar Bromo–Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bangil memvonis bersalah duo bandar sabu-sabu asal Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka sama-sama diganjar hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bangil menyatakan, Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.
Sayangnya, vonis Majelis Hakim terhadap dua bandar narkoba kelas kakap itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Bangil menuntut keduanya dengan hukuman penjara 7 tahun. Namun masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun.
“Sebelumnya, Kasnadi dan Muhammad Ansori dituntut tujuh tahun penjara. Namun saat putusan turun menjadi lima tahun penjara,” terang JPU Kejari Bangil Nanda Bagus Pramukti saat memberikan konfirmasi tentang hasil amar putusan yang diterima oleh kedua terdakwa di persidangan.
Selain harus meringkuk di balik jeruji besi, dua bandar narkoba asal Dusun Badud itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama 140 hari.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita oleh negara. Di antaranya, sabu-sabu seberat 1,954 gram, uang tunai senilai Rp 1 juta, serta beberapa unit telepon genggam (HP) untuk transaksi.
Hakim juga memerintahkan pemusnahan barang bukti pendukung yang menjadi saksi bisu bisnis haram mereka. Seperti brankas besi dan buku rekapan penjualan.
“Penuntut umum masih punya waktu tujuh hari setelah putusan untuk pikir-pikir,” kata Bagus. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi