Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu Antarpulau, Berawal dari Tersangka Belanja di Warung di Gempol Pasuruan

Rizal Syatori • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:11 WIB

 

KENA BATUNYA: Tersangka jaringan pengedar upal bersama barang bukti saat dirilis di mapolres Pasuruan Selasa (20/1) pagi.
KENA BATUNYA: Tersangka jaringan pengedar upal bersama barang bukti saat dirilis di mapolres Pasuruan Selasa (20/1) pagi.

BANGIL, Radar Bromo-Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal). Selain mengamankan barang bukti, empat orang terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing berperan sebagai pengedar, pemasok dan pembuat uang palsu.

Empat pelaku adalah Wahyu Hidayat, 31, asal Pamekasan yang tinggal di Sidoarjo. Kemudian M. Faizin, 35, asal Sidoarjo dan Rifadli Ghazali, 24 asal Karawang tinggal di Jombang. Satu tersangka lagi adalah Lili Saepul Haris, 53, asal Subang dan tinggal di Bandung.

Barang bukti upal yang disita berupa 154 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Selain itu ada sejumlah peralatan produksi seperti printer injek, perangkat elektronik berupa HP dan laptop dan beberapa barang lainnya.

"Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pengedar uang palsu, yaitu dengan mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu menyerupai mata uang rupiah," terang Kapolres Pasuruan AKBP. Harto Agung Cahyono, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan.

Perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan terencana. "Tersangka memperoleh upal melalui pemesanan secara online, menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan," kata eks Kapolres Bondowoso ini.

Terungkapnya kasus peredaran upal ini bermula Rabu (7/1) malam, di warung milik Mahmud Alex, berada di Dusun Baran, Desa Winong, Gempol. 

Saat itu Polsek Gempol datang warung  dan mendapati Wahyu Hidayat diamankan warga setempat. Wahyu diduga hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

Dari tersangka saat itu, mengamankan uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak tujuh lembar.

DISITA: Uang palsu buatan para tersangka dan diedarkan di pasar online.
DISITA: Uang palsu buatan para tersangka dan diedarkan di pasar online.

Malam itu juga tersangka dan barang bukti langsung dibawa. Selanjutnya, dilakukan pengembangan  hingga polisi mengamankan tiga tersangka lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa percakapan dan transaksi elektronik, uang palsu tersebut di produksi tersangka Lili Saepul Haris dan diedarkan melalui tersangka M. Faizin dan Rifadli Ghazali. Sebelum akhirnya digunakan tersangka Wahyu Hidayat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 UU 7/2011 tentang mata uang. Juga pasal 37 UU 7/2011 tentang mata uang. Serta Jo pasal 374 UU 1/2023 tentang KUHP dan jo pasal 375 UU 1/2023 tentang KUHP. "Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara," cetus kapolres singkat.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menambahkan, dari empat tersangka, tiga diantaranya diamankan petugas di rumahnya masing-masing. Mereka diduga jaringan pengedar lintas provinsi.

“Termasuk lintas pulau. Kami masih mendalami keseluruhan daerah yang menjadi sasaran peredaran," bebernya. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#online #upal #uang palsu #pengedar #polres pasuruan