BANGIL, Radar Bromo-Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal). Selain mengamankan barang bukti, empat orang terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing berperan sebagai pengedar, pemasok dan pembuat uang palsu.
Empat pelaku adalah Wahyu Hidayat, 31, asal Pamekasan yang tinggal di Sidoarjo. Kemudian M. Faizin, 35, asal Sidoarjo dan Rifadli Ghazali, 24 asal Karawang tinggal di Jombang. Satu tersangka lagi adalah Lili Saepul Haris, 53, asal Subang dan tinggal di Bandung.
Barang bukti upal yang disita berupa 154 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Selain itu ada sejumlah peralatan produksi seperti printer injek, perangkat elektronik berupa HP dan laptop dan beberapa barang lainnya.
"Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pengedar uang palsu, yaitu dengan mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu menyerupai mata uang rupiah," terang Kapolres Pasuruan AKBP. Harto Agung Cahyono, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan.
Perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan terencana. "Tersangka memperoleh upal melalui pemesanan secara online, menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan," kata eks Kapolres Bondowoso ini.
Terungkapnya kasus peredaran upal ini bermula Rabu (7/1) malam, di warung milik Mahmud Alex, berada di Dusun Baran, Desa Winong, Gempol.
Saat itu Polsek Gempol datang warung dan mendapati Wahyu Hidayat diamankan warga setempat. Wahyu diduga hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu.
Dari tersangka saat itu, mengamankan uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak tujuh lembar.
Malam itu juga tersangka dan barang bukti langsung dibawa. Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga polisi mengamankan tiga tersangka lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti berupa percakapan dan transaksi elektronik, uang palsu tersebut di produksi tersangka Lili Saepul Haris dan diedarkan melalui tersangka M. Faizin dan Rifadli Ghazali. Sebelum akhirnya digunakan tersangka Wahyu Hidayat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 UU 7/2011 tentang mata uang. Juga pasal 37 UU 7/2011 tentang mata uang. Serta Jo pasal 374 UU 1/2023 tentang KUHP dan jo pasal 375 UU 1/2023 tentang KUHP. "Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara," cetus kapolres singkat.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menambahkan, dari empat tersangka, tiga diantaranya diamankan petugas di rumahnya masing-masing. Mereka diduga jaringan pengedar lintas provinsi.
“Termasuk lintas pulau. Kami masih mendalami keseluruhan daerah yang menjadi sasaran peredaran," bebernya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid