PANDAAN, Radar Bromo-MAW, 28, jadi bulan-bulanan warga. Pemuda asal Purworejo, Kota Pasuruan itu dimassa lantaran aksinya merampas motor orang gagal total.
Dalam aksinya, MAW mengaku-ngaku jadi anggota polisi. Ia nekat merampas kunci kontak motor Yamaha Vega ZR nopol N 3856 TAR.
Motor itu milik korban AB, 22, asal Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan.
Aksi perampasan motor itu terjadi Sabtu (17/1) sekitar pukul 01.58 dinihari. Di pinggir jalan nasional Surabaya - Malang, Dusun Bareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Korban berada di pinggir jalan raya sedang menonton balap motor atau balap liar. Kemudian pelaku datang merampas kunci kontak motor korban,” ujar Kapolsek Pandaan Kompol Slamet Prayitno.
“Pelaku ini mengaku menjadi anggota (polisi) sekaligus menunjukkan borgol," imbuh perwira polisi dengan satu melati di pundaknya itu.
Saat hendak mengambil kunci kontak motor lain di tempat pengisian air tangki atau curah, tak jauh dari lokasi awal pelaku merampas, pemilik motor melakukan perlawanan.
Selanjutnya, sejumlah warga curiga. Warga lantas menanyakan identitas pelaku yang ngaku jadi anggota polisi.
Saat itulah, pelaku tak bisa menunjukkannya. Warga yang muntap, lantas menghajar pelaku.
"Kami beserta anggota dinihari itu juga langsung meluncur ke TKP, lalu mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke mapolsek," beber mantan Kapolsek Bangil tersebut.
Upaya evakuasi pelaku sendiri tak berjalan mudah. Banyaknya massa membuat petugas kewalahan.
Usai perjuangan ekstra, petugas polsek Pandaan dibantu Samapta akhirnya berhasil mengevakuasi pelaku.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pandaan. Kini, pelaku MAW statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
MAW dijerat pasal 492 KUHP tentang penipuan, kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku tunggal, dan statusnya sudah tersangka," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni motor Honda Vario milik pelaku kondisi rusak dimassa. Serta satu unit motor Yamaha Vega ZR milik korban atau pelapor.
Polisi juga mengamankan satu buah tas selempang warna biru milik pelaku, berisikan satu buah borgol jari, juga sejumlah kartu KTP, SIM, ATM, serta lainnya milik pelaku.
Kepada penyidik, pelaku mengaku kerja menjadi sopir salah satu perusahaan di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. (zal/mie)
Disclaimer:
Berita ini telah diperbaiki dengan mengaburkan identitas tersangka, karena dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers. Demikian, berita telah diperbaiki.
Editor : Muhammad Fahmi