Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Curi Ratusan Slop Rokok Esse di Tempatnya Bekerja Purwosari Pasuruan, Dua Sekuriti Ditangkap

Fuad Alyzen • Senin, 15 Desember 2025 | 02:21 WIB

Dua pelaku saat diamankan di sel Mapolsek Purwosari.
Dua pelaku saat diamankan di sel Mapolsek Purwosari.
 

PURWOSARI, Radar Bromo Bukannya menjaga perusahaan tempatnya bekerja. Dua sekuriti ini malah mencuri ratusan slop rokok di gudang perusahaan di Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya pun ditangkap petugas Polsek Purwosari, Sabtu (13/12).

Kedua tersangka sama-sama warga Kelurahan/ Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Mereka yakni Yogi Prasetyo, 35, warga RT 3/RW 6, Jalan Pertukangan Barat dan Babetto Afyanto, 34, warga RT 4/RW 2, Jalan Niaga.

Keduanya mencuri 112 slop rokok Esse, Jumat (28/11). Ratusan slop rokok itu dicuri dari gudang ruang produksi PT TSPM Purwosari di Kelurahan Purwosari, tempat mereka menjadi sekuriti. Aksi keduanya menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 29.579.220.

Tidak hanya sekali itu mereka mencuri. Pada petugas, keduanya mengaku telah mencuri sebanyak tujuh kali. Perbuatan mereka akhirnya terbongkar setelah mencuri pada 28 November.

Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya menjelaskan, pencurian pada 28 November itu dilakukan pada pukul 15.45.

Mereka mencuri 112 slop atau setara dengan 1.120 pak rokok merek Esse dengan macam-macam jenis.

 “Pihak perusahaan akhirnya melaporkan pencurian itu ke Mapolsek. Lalu kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Purwosari mengamankan Yogi, Sabtu (13/12).

Dia adalah eksekutor pencurian rokok dari gudang. Kemudian, rokok curian itu dijual oleh rekannya, tersangka Bebetto.

Dari keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, dua stel seragam sekuriti berupa kemeja lengan panjang warna krem dan celana warna cokelat. Lalu, rekaman CCTV dan dokumen berita acara audit stok opname PT TSPM Purwosari.

Kedua tersangka dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Atau Pasal 363  jo Pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #purwosari #sekuriti #rokok #esse