Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penutupan Belasan Warkop Karaoke di Nogosari Pandaan Berujung Tegang

Rizal Syatori • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:05 WIB
TEGANG: Penutupan warkop karaoke di di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Senin (1/12) yang dilakukan petugas gabungan. Kegiatan tersebut sempat diwarnai ketegangan.
TEGANG: Penutupan warkop karaoke di di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Senin (1/12) yang dilakukan petugas gabungan. Kegiatan tersebut sempat diwarnai ketegangan.

PANDAAN, Radar Bromo - Ketegangan mewarnai jalannya penutupan paksa belasan warkop karaoke di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Senin (1/12) malam.

Sejumlah pemilik yang tak terima, sempat melayangkan protes atas penutupan paksa oleh petugas gabungan tersebut.

Namun, ketegangan itu tak sampai berujung pada aksi anarkis. Lantaran petugas dari Trantib Kantor Kecamatan Pandaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan, Polsek dan Koramil Pandaan, berhasil mengamankan situasi.

"Kegiatan ini dilakukan, menindaklanjuti surat pelaporan dari Pemdes Nogosari, perihal penyalahgunaan izin yang dimiliki yakni warkop menjadi tempat karaoke. Serta melampaui waktu batas operasionalnya," kata Kasi Trantib Kantor Kecamatan Pandaan Didik Febriyanto.

Didik menjelaskan, penutupan paksa warkop karaoke di kawasan komplek ruko Meiko yang berdiri di atas lahan TKD Nogosari tersebut, bersifat sementara.

Hal ini, menindaklanjuti laporan dari pemerintah desa setempat. Lantaran, pemanfaatan ruko tersebut, tidak sesuai izin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menyisir ruko-ruko setempat. Serta memberi penjelasan dan surat edaran perihal penutupan warkop tersebut.

Pemilik karaoke pun, diminta untuk menandatangani tanda terima surat itu.

"Penutupan warkop karaoke ini, bersifat sementara. Kami akan laporkan ke bupati untuk kemudian meminta petunjuk beliau,” ucap Camat Pandaan, Timbul Wijoyo.

Sementara itu, Saifi, salah seorang pengelola warkop karaoke di ruko Meiko menyayangkan kegiatan penutupan paksa itu.

Pasalnya, warkop yang dikelolanya bersama warkop yang lain, sudah memiliki izin.

Yakni perizinan berusaha berbasis risiko. Bahkan, lokasi kegiatan usahannya, juga sudah sesuai.

"Izin-izinnya kami punya dan sudah sesuai. Tapi kok malah ditutup. Apa yang sudah disampaikan petugas, kami siap memenuhi. Kami juga siap menunjukkan izin-izin yang kami miliki saat datang ke kantor kecamatan," bebernya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp #Pandaan #razia #karaoke #warkop