Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Penyekapan Sopir Rental asal Prigen di Sampang dan Pemerasan, Polisi Bekuk Lagi 2 Tersangka Pasutri

Rizal Syatori • Selasa, 2 Desember 2025 | 02:03 WIB

 

TERSANGKA: Pasutri asal Sedati, Sidoarjo saat diamankan Jatanras Polda Jatim.
TERSANGKA: Pasutri asal Sedati, Sidoarjo saat diamankan Jatanras Polda Jatim.

PANDAAN, Radar Bromo-Tim Jatanras Polda Jatim kembali menangkap tersangka komplotan penyekapan pada Fauzi, 29, sopir mobil rental asal Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap di depan terminal Bayuangga, Kota Probolinggo.

Keduanya adalah warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Yaitu, MD, 33 dan istrinya, HF, 26. Mereka ditangkap Jumat (28/11) malam, pukul 23.00, saat hendak kabur.

Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M. Fauzi yang memimpin penangkapan itu menjelaskan, keduanya terlibat dalam penyekapan Fauzi.

Juga pemerasan pada Aufa Herely Tata Dinanty, 25. Pemilik rental mobil asal Desa Kebonwaris, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang tidak lain juragan Fauzi.

"Dua tersangka ini adalah pasutri. Kami amankan di depan Terminal Probolinggo saat hendak kabur, Jumat malam (28/11) sekitar pukul 23.00," terangnya.

Saat Fauzi disekap di Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menurutnya, MD merampas dan membawa dompet dan ATM milik Fauzi.

Isinya lantas dikuras habis. Jumlahnya sekitar Rp 17,7 juta di ATM dan Rp 2,6 juta di dompet.

MD bersama dua rekan lelakinya yang ditangkap lebih dulu yaitu AD atau S, 35 dan DI, 40, kemudian menyembunyikan mobil rental yang disopiri Fauzi.

Mobil Honda Jazz putih Nopol AG 1335 RM itu disembunyikan di hutan yang ada di Ketapang, Kabupaten Sampang. Berbatasan dengan Klampis.

Sedangkan istri MD, yaitu HF adalah orang yang sejak awal berkomunikasi dengan Aufa untuk menyewa atau merental mobil. HF juga yang mengarahkan sopir mobil rental Fauzi agar menjemput ke Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Lalu melanjutkan perjalanan ke Bangkalan dan Sampang. 

"Status keduanya sudah tersangka. Mereka dijerat pasal 333 KUHP, 365 KUHP, atau pasal 368 KUHP," bebernya.

Kini, total tersangka yang sudah diamankan lima orang. Selain MD dan HF, otak kasus ini yaitu AD atau S, 35, asal Ketapang, Kabupaten Sampang, juga ditangkap. Kemudian pasutri DI, 40 dan TT, 37, keduanya asal Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

"Total pelakunya ada enam orang, lima sudah tertangkap. Tinggal satu orang masih pengejaran," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fauzi, 29, sopir mobil rental asal Prigen, Kabupaten Pasuruan, dikalungi celurit dan disekap saat sedang bekerja. Mobil rental milik bosnya, Honda Jazz putih Nopol AG 1335 RM, lantas dirampas oleh para pelaku.

Penyekapan dan perampasan ini terjadi Rabu (26/11) di Kabupaten Sampang, Madura. Pemilik rental yaitu Aufa Herely Tata Dinanty, 25, lantas melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim.

Tidak butuh waktu lama. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga tersangka, sehari kemudian. (zal/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#penyekapan #madura #sidoarjo #bangkalan #pasuruan #pemerasan #mobil rental #Pandaan #sampang #prigen #terminal bayuangga #pasutri