PASURUAN, Radar Bromo– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset rampasan negara untuk Pemkab Pasuruan. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.
Penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu, dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, Kamis (6/11).
Mas Rusdi –sapaan akrab Bupati Pasuruan- menguraikan, hibah yang diserahkan kepada Pemkab Pasuruan, berupa sebidang tanah yang mempunyai luas kurang lebih 300 meter persegi.
Lokasinya, di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan dengan nominal kurang lebih Rp 1,3 miliar.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK.
"Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” jelasnya.
Ia memastikan aset hibah yang diberikan, dapat bermanfaat bagi warga Pasuruan.
Serta menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” beber dia. (one)
Editor : Muhammad Fahmi