Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pinjam Motor untuk ke Laundry, Bukannya Dikembalikan Eh... Malah Digadaikan

Rizal Syatori • Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:27 WIB
DIPERIKSA: Tersangka Bambang Eko Setiawan, 36, saat diperiksa penyidik Polsek Pandaan. Ia diringkus polisi, atas dugaan penipuan dengan penggelapan kendaraan bermotor.
DIPERIKSA: Tersangka Bambang Eko Setiawan, 36, saat diperiksa penyidik Polsek Pandaan. Ia diringkus polisi, atas dugaan penipuan dengan penggelapan kendaraan bermotor.

PANDAAN, Radar Bromo - Hari-hari Bambang Eko Setiawan, 36, kini harus dilaluinya di balik sel tahanan Mapolsek Pandaan.

Pria asal Desa Pucanganom, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo ini, ditahan polisi gara-gara kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kendaraan bermotor yang melilitnya.

Tersangka diamankan tim Buser Unit Reskrim Polsek Pandaan, Selasa (21/10) sekitar pukul 11.30 siang.

Saat itu, petugas memergokinya berada di daerah lingkar timur Sidoarjo.

Kapolsek Pandaan AKBP Bambang Sucahyono menguraikan, kasus ini bermula Jumat (17/10), sekitar pukul 11.30.

Kala itu, tersangka mendatangi korban, Wendy Salsabila Romadhona, 24, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol di kantor pengisian tangki air di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Tersangka kemudian meminjam motor Honda Scoopy nopol N 6317 TER milik korban. Alasannya, untuk mengantar pakaiannya ke tempat laundry.

Korban yang sudah kenal dengan tersangka, akhirnya meminjaminya.

Hingga beberapa jam lamanya menunggu, namun tersangka tak kunjung mengembalikannya.

Karena gerah, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Pandaan.

Petugas pun memburunya. Hingga berhasil menangkpanya. Dari situlah, terbongkar.

Kalau motor tersebut, telah digadaikan tersangka ke Y di Bangkalan, Madura, senilai Rp 4,5 juta.

"Uang dari hasil gadai motor, sudah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hanya tersisa Rp 150 ribu saja," tuturnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain selembar surat keterangan dari finance, juga sebuah STNK motor Honda Scoopy milik korban. Serta sisa uang tunai hasil gadai motor Rp 150 ribu.

"Untuk tersangkanya dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan atau pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Sementara Y, masih menjadi DPO," jelasnya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#motor #penipuan #penggelapan #Gadaikan