BANGIL, Radar Bromo—Penolakan terus menguat terhadap rencana pembangunan kawasan real estate milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) di lereng Gunung Arjuno–Welirang.
Warga tiga desa di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan kompak menolak keras proyek tersebut. Yakni Pecalukan, Ledug, dan Prigen.
Sebab, proyek itu dinilai mengancam keseimbangan ekosistem, kelestarian hutan, serta ketersediaan sumber air di wilayah mereka.
Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH) Hadi Sucipto mengungkapkan, PT SSP sempat meminta dilakukan public hearing sebagai bagian dari penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun, masyarakat belum memberikan persetujuan. Sebab, masih menganalisis potensi dampak yang bisa timbul dari proyek tersebut.
“Lokasinya berada di atas permukiman antara Pecalukan dan Ledug. Dari sisi topografi saja sudah tidak memungkinkan untuk dibangun perumahan,” ujar Hadi saat audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/10).
“Konsultan boleh saja mengkaji struktur tanah dan kemiringan. Namun, kami menilai sisi buruknya jauh lebih besar dibanding manfaatnya,” imbuhnya.
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan area dengan tegakan pohon paling subur di lereng Arjuno.
Kawasan ini berfungsi sebagai benteng terakhir penahan erosi dan longsor. Jika area itu digunduli untuk dijadikan perumahan, warga akan kehilangan pertahanan alami dari ancaman bencana.
Tidak hanya itu. Wilayah yang akan dibangun juga dilintasi jalur pipa air bersih yang mengalir ke Kelurahan Ledug, Pecalukan dan Desa Dayurejo yang bersumber dari Sumber Alap-alap.
Menurut Hadi, banyak pesanggem kopi yang telah lama mengelola lahan di kawasan itu dengan sistem tumpang sari.
Sehingga, secara sosial dan ekonomi lahan tersebut memiliki nilai penting bagi masyarakat.
Hadi juga menunjukkan peta interaktif SIGAP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari peta itu diketahui, kawasan ini masuk kategori rawan erosi sedang hingga berat.
Selain itu, lokasinya berdekatan dengan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, yang memiliki fungsi vital menjaga kelestarian air dan tanah di DAS Brantas.
“Kalau deforestasi terjadi, dampaknya bukan hanya longsor atau banjir. Tapi juga penurunan debit mata air. Sekarang saja, saat musim kemarau masyarakat sudah merasakan berkurangnya debit air dari sumber alami,” ujarnya.
Hadi juga mempertanyakan dasar legalitas kepemilikan lahan oleh PT SSP. Dari penelusuran AMPH, lahan seluas 22,5 hektare itu sebelumnya dikuasai oleh PT Kusuma Raya Utama (KRU).
Pada 2011, perusahaan itu sempat mengajukan izin pembukaan lahan untuk proyek serupa. Namun, ditolak dan akhirnya batal karena terkendala izin lingkungan.
Namun, pada 2021 lahan tersebut beralih tangan kepada PT SSP melalui mekanisme jual beli.
Lalu, kini sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlaku hingga tahun 2044.
Perubahan juga terjadi pada peta tata ruang. Di mana zona yang semula hijau (lahan konservasi dan pertanian), kini berubah menjadi kuning (zona perumahan) dalam peta overlay RTRW Jawa Timur.
PT SSP juga telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang diterbitkan pada 28 Februari 2025. Dengan total luas lahan mencapai 225.000 meter persegi. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi