PANDAAN, Radar Bromo-Aktivitas judi capjiki di gudang kosong masuk Dusun Candi, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, membuat warga setempat geram.
Selasa dini hari (9/9), warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat menggerebeknya.
Sembilan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Yakni, bandar judi capjiki, pejudi sekaligus juga penyedia tempat.
"Setelah digerebek, sembilan orang diamankan. Lalu, dilimpahkan ke Polsek Pandaan. Kasusnya ditangani Unit Reskrim," kata Kanitreskrim Polsek Pandaan Aiptu Fery Candra.
Sembilan orang yang diamankan yakni SL, 55, asal Desa Lecari dan TY, 64, asal Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo.
Ada juga BS, 54, warga Desa Tunggulwulung, Kecamatan Gempol yang merupakan penyedia tempat.
Kemudian enam orang pejudinya terdiri atas SJ, 50, asal Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan; AS, 27, asal Malang. Juga RH, 42, Desa Banjarkejen, Kecamatan Pandaan; NH, 49, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan; dan KN, 33, asal Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan.
"Sembilan orang diamankan, statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 303 KUHP," tuturnya.
Selain mengamankan 9 pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu dakon, dua buah bola karet, satu perlak bergambar, dan uang tunai Rp 109.000. "Semua tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Pandaan," tandasnya. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi