Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ironi, Salah Satu Ruko di Terminal Pandaan Aset Pemkab Pasuruan Malah Jual Miras, Satpol PP Sita Ratusan Botol

Rizal Syatori • Selasa, 9 September 2025 | 17:34 WIB

DISITA: Tim Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat mendatangi salah satu ruko di Terminal Pandaan yang jadi aset Pemkab Pasuruan tapi jualan miras, Senin (8/9).
DISITA: Tim Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat mendatangi salah satu ruko di Terminal Pandaan yang jadi aset Pemkab Pasuruan tapi jualan miras, Senin (8/9).
 

PANDAAN, Radar Bromo-Ironi. Salah satu penyewa di ruko Delta Permai terminal Pandaan yang merupakan aset milik Pemkab Pasuruan, ternyata ada yang jualan minuman keras (miras).

Satpol PP Kabupaten Pasuruan pun bertindak. Senin (8/9) petugas penegak perda itu mendatangi lokasi yang berada di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan itu.

Sesampainya di toko yang belum lama beroperasi itu, tim yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho itu mendapati ratusan minuman keras (miras) berbagai merek.

Miras itu berada di dalam etalase, maupun dalam gudang toko tersebut.

Satu per satu ratusan miras itu kemudian dikumpulkan menjadi satu oleh petugas yang ada di lokasi untuk didata.

"Dalam rangka penertiban peredaran miras di Kabupaten Pasuruan, kami temukan adanya miras di dalam toko berada di deretan ruko Delta Permai merupakan aset milik pemkab," beber Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho.

Ia lanjut mengatakan ruko Delta Permai merupakan aset milik Pemkab Pasuruan.

“Tidak mungkin pemerintah daerah akan mengizinkan terkait penjualan miras diaset milik pemkab,” paparnya.

"Ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat, juga ada dari media. Karena tempat ini baru. Jumlah mirasnya masih dalam penghitungan, kemudian ditindaklanjuti untuk proses sidang," imbuhnya.

Keberadaan toko yang jual miras itu dianggap melanggar Perda 10/2009, tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Harus ada izin Bupati Pasuruan. Selain itu, tempat juga bukan peruntukkannya," kata Ridho sapaan akrabnya.

Baca Juga: Utang Sewa Penghuni Ruko Terminal Pandaan Capai Rp 6 M

Sementara itu, Burhan, salah seorang penjaga toko berjualan miras yang terjaring razia Satpol PP mengatakan, pemilik tokonya orang Surabaya. Toko itu sendiri baru buka. Belum sampai sebulan beroperasi.

"Untuk izin-izin, kami kurang tahu. Kami disini hanya sebagai karyawan toko saja," ujarnya. (zal/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#satpol pp #ilegal #ruko terminal pandaan #miras #pemkab pasuruan #izin