PANDAAN, Radar Bromo-Aksi pelemparan molotov di Poslantas Polsek Pandaan, Senin (1/9) dipastikan dilakukan sendiri oleh Jr, 26, warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Saat ini, JR mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana menjelaskan, Jr kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan pada Jr, menurut Kasat Reskrim, pelemparan dua molotov itu direncanakan malam sebelum aksi. Lalu, Senin (1/9) sekitar pukul 03.12, rencana itu langsung dilakukan.
Molotov yang dipakai terbuat dari botol kaca minuman air mineral. Masing-masing diisi bensin.
"Itu inisiatif sendiri dari tersangka. Malamnya direncanakan, pagi langsung aksi. Jumlah molotovnya hanya dua saja, tidak ada yang lain," bebernya.
Jr melakukan hal itu karena ikut-ikutan. Dia mengaku kesal pada DPR. Karena itu, tersangka ingin ikut demo di Jakarta.
“Namun keingiannya itu tidak kesampaian. Sehingga, dia melakukan tindak anarkis di sini," tandasnya.
Jr sendiri adalah pekerja serabutan sebagai bartender dan barista. Dia bekerja berpindah - pindah.
Diketahui, Poslantas Polsek Pandaan tiba-tiba dilempar dengan molotov, Senin pagi (1/9). Tidak hanya satu. Dua molotov sekaligus dilempar ke kantor yang ada di sebelah timur jalan nasional Malang–Surabaya di Kelurahan/Kecamatan Pandaan itu.
Beruntung tidak ada kerusakan berarti akibat lemparan molotov itu. Molotov yang dilempar hanya membuat tembok kantor hangus akibat terbakar api.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, pelemparan molotov itu terekam CCTV di sekitar TKP. Milik kantor Poslantas Padaan.
Menurutnya, dua molotov itu dilempar bergantian oleh orang yang sama. Molotov yang dilempar jatuh ke lantai, tepat di antara ruang Kanit Lantas Polsek Pandaan dan ruang kantor. (zal/hn)
Editor : Muhammad Fahmi