BANGIL, Radar Bromo-M. Sahrul Kirom, 24 dan Rizki Kriswandika, 19, kini harus mendekam di sel Mapolres Pasuruan.
Dua sekawan asal Dusun Ampel Banjar Timur, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan ini diamankan buser Satreskrim, Selasa (1/7) karena diduga terlibat aksi pencurian motor.
Mereka dibekuk sekitar pukul 19.00 malam saat berada di daerah Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan.
Polisi mengamankan mereka karena disangka menjadi pencuri motor Honda Beat nopol nopol N 3229 TDD, milik DA, warga Dusun Jatikauman, Desa Cendono, Kecamatan Purwosari.
Pencurian itu dilakukan di area parkir motor karyawan Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Aksi pencurian diketahui sekitar pukul 17.20, saat korban hendak pulang dari kegiatan magang di TSI II Prigen.
"Motor milik korban dicuri Minggu (29/6) sekitar pukul 10.09. Dua terduga pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka, yang kami amankan Selasa (1/7) di Ampelsari, Pasrepan," beber Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda. Daffa Sava Pradana.
Daffa mengatakan, terungkapnya kasus ini dari hasil penyelidikan. Polisi mendapat petunjuk rekaman CCTV di TKP.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Oleh kedua tersangka, motor milik korban sudah terjual ke orang lain dan kini dalam pencarian.
"Untuk kedua tersangkanya dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4e) dan ke (5e) KUHP," terangnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid