Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Live Video Syur Live di IG, Pemuda asal Purwodadi Pasuruan Ditangkap, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Rizal Syatori • Kamis, 15 Mei 2025 | 04:23 WIB

RILIS: Penyidik Satreskrim saat menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pornografi yang menyeret pemuda asal Purwodadi. Inset pelaku saat dikeler. (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
RILIS: Penyidik Satreskrim saat menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pornografi yang menyeret pemuda asal Purwodadi. Inset pelaku saat dikeler. (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
 

BANGIL, Radar BromoAksi ZA, 24, benar-benar nekat. Pemuda asal Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, ini melakukan aksi pornografi secara terbuka.

Dia pun langsung diamankan di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Petugas Polres Pasuruan bahkan langsung menetapkan dia sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU 1/2024 tentang ITE dan pasal 32 jo pasal 6 UU 44/2008 tentang Pornografi.

KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Gagah Andika Faisal saat rilis menjelaskan, pria bujangan yang bekerja serabutan ini nekat melakukan adegan masturbasi melalui Instagram pribadinya.

Tersangka bahkan mempertontonkan alat kelaminnya secara live melalui Instagram tersebut.

ZA diketahui melakukan aksi pornografi itu Selasa (6/5) sekitar pukul 22.15. Dia live adegan masturbasi itu dari kamar pribadinya.

Dalam live video tersebut, tersangka tidak menggunakan pakaian atau baju. Hanya mengenakan sarung. Dia lantas melakukan adegan masturbasi.

“Di video itu, tersangka melakukan adegan masturbasi selama kurang lebih lima menit,” jelas Andika kepada awak media di Mapolres Pasuruan.

Motifnya, menurut Andika, tersangka ingin mendapat ‘pelanggan’ dengan cepat secara live.

Berdasarkan pengakuannya pada petugas, tersangka live di akun Instagram-nya sudah dua kali dalam dua bulan terakhir.

Andika menjelaskan, tersangka selama ini memang menerima open booking (open BO) sesama jenis.

Diduga untuk mengejar ‘pelanggan’, dia lantas melakukan live agar dapat kenalan baru dengan cepat.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP dan satu buah sarung motif kotak warna hitam. (zal/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#live ig #pasuruan #Purwodadi #video syur #polres pasuruan