PANDAAN, Radar Bromo-Kasus penganiayaan seorang suami kepada istrinya hingga tewas di Pandaan, Kabupaten Pasuruan terungkap berkat laporan orang terdekat pelaku.
Meski rumah kontrakan pelaku dan korban berada di kawasan padat penduduk Gang Podorukun RT 02 / RW 02, Lingkungan Pesantren, Kelurahan / Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, rupanya tetangga awalnya tak ada yang tahu insiden tersebut.
Yang melaporkan insiden kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu ke polisi justru orang dekat pelaku.
Orang pertama yang melaporkan Herlambang Sigit Prananto, 34 ke polisi lantaran menganiaya istrinya Yulina Kuslidiawati, 25 hingga tewas ke polisi adalah ayah dan adik pelaku Sigit.
“Terduga pelaku KDRT berujung tewasnya sang istri ini, kami amankan saat berada di TKP. Persis setelah kami dapat laporan dari dua orang saksi yakni adik dan ayah dari terduga pelaku,” kata Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono.
Jawa Pos Radar Bromo sempat menemui M. Suharto, 59, ayah kandung pelaku Sigit yang juga menjadi saksi kasus tersebut.
Saat ditemui di Mapolsek Pandaan, Suharto mengaku, dia memutuskan datang dan melaporkan ke Polsek Pandaan setelah mendapat kabar dari adik pelaku.
Suharto dilapori bahwa Yulina sang menantunya telah meninggal dunia.
“Yang tahu lebih dulu menantu saya meninggal, putra saya (inisial A, 18) saat mengantarkan makanan ke rumah kontrakan bertemu Sigit sekaligus memberitahu istrinya telah meninggal. Itu sekitar pukul 10.00 pagi,” ungkapnya.
A yang mengetahui informasi tersebut, langsung keluar. Dia kemudian menghubungi Helmy, 31, kakaknya sekaligus adik kandung dari Sigit.
“Lalu, Helmy yang berada di Pasuruan, bergegas ke Pandaan. Kemudian menemui saya dan memberi informasi tersebut, bertemu langsung di warung,” cerita Suharto.
“Saya dan Helmy memutuskan datang ke Polsek Pandaan sekaligus laporan,” imbuh sang ayah.
Terkait kejadian ini, Suhar sapaan akrab Suharto mengaku kaget. Dia tidak menyangka, Sigit yang merupakan putra pertamanya, nekat menganiaya istrinya sendiri Yulina hingga meninggal.
Baginya, hal itu tak bisa dibenarkan. Ia pun tak berniat melindunginya. “Makanya, kami berdua putuskan laporan ke polsek,” bebernya.
Sigit, kata Suhar, selama ini berjualan tembakau di Pasar Senggol atau Pasar Lama Pandaan. “Juga dibantu istrinya atau korban selama ini,” ujarnya.
Diketahui, Apa yang dilakukan Herlambang Sigit Prananto, 34 ini sungguh keterlaluan. Sebagai suami, ia bukannya melindungi istrinya, yang ada ia menganiaya hingga sang istri meregang nyawa.
Herlambang Sigit yang asal Niaga RT 3/ RW 2, Lingkungan Pesantren, Kelurahan/ Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu pun langsung ditahan Polsek Pandaan, Jumat siang (9/5) sekitar pukul 13.00.
Ia ditangkap polisi saat berada di rumah kontrakannya di Gang Podorukun RT 02 / RW 02, Lingkungan Pesantren, Kelurahan / Kecamatan Pandaan.
Di rumah kontrakan itu pula, Herlambang Sigit menganiaya istrinya, Yulina Kuslidiawati, 25, asal Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen hingga meninggal. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi