PANDAAN, Radar Bromo-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggegerkan warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Herlambang Sigit Prananto, 34 tega menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal.
Sang istri malang itu diketahui bernama Yulina Kuslidiawati, 25. Insiden itu membuat geger warga Gang Podorukun RT 02 / RW 02, Lingkungan Pesantren, Kelurahan / Kecamatan Pandaan.
Di Gang Podorukun itu, pasutri muda yang belum dikaruniai anak itu tinggal setiap harinya.
Sejumlah tetangga sendiri dibuat kaget dengan insiden tersebut. Sebab, warga awalnya tak mengetahui cek-cok antara suami istri tersebut.
Warga baru mengetahui ketika ada sejumlah petugas kepolisian datang ke rumah kontrakan pelaku untuk menangkap.
Serta melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah sang istri yang sudah terbaring tak bernyawa di atas ranjang rumah kontrakan.
Padahal lokasi rumah kontrakan korban itu berada di perkampungan padat penduduk.
Warga sekitar yang rumahnya berdekatan, mengaku tidak mendengar suara keributan ataupun cek cok.
“Kami tahunya korban sudah meninggal dunia, dan suaminya diamankan. Setelah ada petugas dari Polsek Pandaan datang. Malam maupun paginya, tidak ada kecurigaan dan tampak biasa – biasa saja,” ujar Muji, 56, salah seorang warga sekitar.
Pasutri tersebut, tinggal dirumah kontrakan merupakan TKP. Sepengetahuannya sudah berlangsung sekitar enam tahun terakhir.
“Sudah berumah tangga lama, namun belum dikaruniai anak. Sekitar sepekan terakhir, pasutri tersebut sempat ada masalah rumah tangga. Itu saja kami ketahui,” jelasnya singkat
Sementara itu, selain mengamankan pelaku Herlambang Sigit Prananto, Polres Pasuruan juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Yakni dua buah HP milik korban dan terduga pelaku. Juga satu buah sprei dan satu buah selimut.
“Penyebab kematian korban, juga sekaligus sekitar pukul berapa tewasnya, kami masih menunggu hasil dari otopsi. Dugaan awal korban KDRT berujung kematian. Terduga pelakunya sudah diamankan di mapolsek,” ujar Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi