Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jelang Lebaran Uang Tak Cair, Arisan di Sukorejo Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Ada 9 Korban, Kerugian Segini

Rizal Syatori • Jumat, 28 Maret 2025 | 03:13 WIB

 

Indah Permata Sari (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat melapor arisan macet di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/3). (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
Indah Permata Sari (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat melapor arisan macet di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/3). (Rizal Syatori/ Radar Bromo)

BANGIL, Radar BromoSejumlah warga di Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi korban arisan bodong. Arisan yang seharusnya cair menjelang Lebaran itu, malah tak kunjung cair. Arisan itu pun dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Laporan dilakukan oleh Indah Permata Sari, 31, ibu rumah tangga asal Bangil.  Kamis (27/3), dia datang ke Mapolres Pasuruan untuk melaporkan arisan yang diikutinya.

Perempuan berjilbab ini datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Emilia Novita Sari, asal Kecamatan Prigen.

Indah yang mengaku salah satu korban arisan bodong itu, melaporkan SAS, 33. Seorang ibu rumah tangga asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Namun, selama ini, SAS tinggal di sebuah perumahan di Desa Suwayuwo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Indah bercerita, dia pernah ikut banyak arisan ke SAS. Namun, saat ini sudah selesai. Tinggal satu arisan senilai Rp 25 juta yang belum dibayar lunas. Yaitu, arisan biasa.

SAS menurutnya, hanya membayar Rp 4 juta padanya. Dipotong bayar tanggungan arisan yang dimiliknya, seharusnya Indah menerima Rp 17 juta lagi. Namun, sampai saat ini uang Rp 17 juta itu belum dibayar.

Sebelum akhirnya melaporkan SAS ke kepolisian, Indah mengaku sudah berusaha menagih uang arisan miliknya ke terlapor. Namun, terlapor selalu berbelit.

“Alasannya macam-macam, ada saja pokoknya. Seperti M Banking eror dan lain-lain,” cetusnya.

Emilia, kuasa hukum pelapor menuturkan, terlapor mempunyai dua produk arisan. Masing-masing arisan lelang dan arisan biasa.

Arisan ini mulai buka pada Februari 2024. Sistem pembayaran dilakukan peserta ke terlapor via transfer atau bayar cash.

Selama beberapa bulan, arisan berjalan lancar. Namun, sejak Oktober 2024, arisan ini mulai bermasalah.

Bahkan, terlapor kemudian menghentikan arisan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

“Harusnya ada pertanggungjawaban sampai dengan akhir Desember 2024. Baik itu arisan lelang, maupun arisan biasa. Namun, ini tidak ada,” tuturnya.

Selain Indah, ada delapan anggota arisan lain yang jadi korban dengan kerugian sekitar Rp 500 juta.

Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Mulai Sukorejo, Pandaan, Beji, dan Prigen.

Adapun kerugian masing-masing korban beragam jumlahnya. Terendah Rp 3,1 juta dan terbanyak Rp 104 juta.

Emilia sendiri menjadi kuasa hukum dari sembilan korban, termasuk Indah. Dengan harapan, para korban ini bisa mendapat keadilan.

“Bukti-bukti juga sudah kami sertakan, seperti mutasi rekening transfer dan bukti-bukti percakapan WhatsApp,” bebernya.

Terkait kasus ini, Jawa Pos Radar Bromo juga konfirmasi dan mendapat tanggapan dari Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. “Kita pelajari dulu, lanjut lidik dan diusut tuntas,” tegasnya. (zal/hn)

         

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #lebaran #polres pasuruan #arisan bodong #Sukorejo #lunas