BANGIL, Radar Bromo–Tempat karaoke berkedok kafe yang sempat jadi sorotan karena aksi pengeroyokan oleh oknum anggota ormas, akhirnya disegel.
Tim gabungan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI menyegel kafe yang terletak di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/3) malam.
Penyegelan dilakukan karena kafe Edelweis melanggar kesepakatan bersama yang sudah ditetapkan Forkopimda Kabupaten Pasuruan selama bulan suci Ramadan.
Puluhan personel gabungan dikerahkan ke lokasi yang merupakan bekas rumah sakit di Jalan Nasional Jurusan Surabaya-Malang itu.
Operasi penyegelan melibatkan 20 personel polisi. Didukung 10 anggota Polsek Purwosari, 7 personel Kodim 0819 Pasuruan, 6 anggota Koramil Purwosari, 10 personel Satpol PP, serta 2 anggota Subdenpom.
Kendati setiba di lokasi, petugas tak mendapati aktivitas apapun. Namun akses kafe langsung ditutup dengan papan bambu dan diberi pita segel.
"Penyegelan dilakukan karena kafe tersebut terbukti melanggar kesepakatan bersama Forkopimda bersama tokoh masyarakat dengan tetap beroperasional selama bulan Ramadan," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan selama bulan suci Ramadan.
Serta mencegah potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat. Apalagi, di kafe tersebut sempat terjadi keributan ketika insiden penganiayaan yang dilakukan oknum ormas terhadap penjaga kafe, Rabu (19/3) dini hari lalu.
Huda menegaskan, penyegelan tidak hanya dilakukan terhadap Kafe Edelweis, tetapi juga terhadap beberapa kafe dan warung kopi lain yang melanggar ketentuan di kawasan Pandaan dan Prigen.
"Selain Edelweis, penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa kafe karaoke yang masih tetap beroperasional di kawasan Pandaan dan Prigen," ungkapnya.
Huda berharap, dengan penyegelan ini, suasana Ramadan di Kabupaten Pasuruan dapat kembali kondusif.
"Semoga tidak terjadi lagi aksi yang tidak diinginkan. Biarkan masyarakat menunaikan ibadah Ramadan yang sudah mendekati hari raya ini dengan nyaman," tandasnya. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi