PANDAAN, Radar Bromo–Polres Pasuruan menggerebek aktivitas home industry minyak goreng kemasan botol tanpa label, izin edar dan tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lokasi home industri itu ada di Suket Baru Gang 2 RT 03 RW 11, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Satu orang yang merupakan pemilik home industry pun ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui bernama Alim, 44, warga setempat. Penggerebekan itu sejatinya dilakukan Selasa (11/3), sekitar pukul 13.30 siang.
Atau sehari setelah dilakukan pengawasan peredaran minyak goreng ke tiga pasar daerah. Yakni di Bangil, Pandaan dan Sukorejo, pada Senin (10/3).
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Ia telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan atau menjual barang minyak goreng, tidak memenuhi SNI atau spesifikasi teknis wajib,” beber Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, kepada awak media dalam rilis Rabu, Sore (12/3) di lokasi kejadian.
Dalam rilis itu, polisi juga menghadirkan pelaku Alim. Ia Nampak sudah mengenakan baju tahanan Polres Pasuruan warna oranye.
Tersangka disebutkan, selama ini menjalakan bisnisnya sendiri. Aktivitas itu berjalan sejak 2023 silam.
Minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol itu disiapkan sendiri oleh Alim. Botol itu tak dilengkapi label dan tulisan SNI.
“Motifnya tersangka mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,” kata Adimas sapaan akrabnya.
Modusnya, tersangka Alim sendiri membeli minyak goreng curah dari tempat lain sebanyak-banyak.
Setelah itu, minyak goreng curah itu dikemas dalam botol dalam kemasan tertentu.
Nah, minyak goreng yang sudah dikemasi dalam botol itu lantas dijual ke pengecer. Botol itu sendiri tak dilengkapi label, izin edar dan SNI.
“Minyak goreng yang dikemas harus ada SNI-nya. Spesifikasi teknis harus dilengkapi seperti label dan ijin edar. Jika dikemas seperti ini, harusnya ada label, merek, SNI, BPPOM dan sebagainya. Ini sudah masuk dalam minyak goreng kemasan,” terang perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu melanggar UU perdagangan dan perlindungan konsumen. “Ancamannya pidana lima tahun penjara,” ucapnya. (zal/mie)
Editor : Muhammad Fahmi