Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Buat Laporan Fiktif, Sales di Pandaan Ini Dipolisikan Perusahaaannya, Terbongkar Setelah Audit Internal

Rizal Syatori • Jumat, 7 Maret 2025 | 02:56 WIB

 

MERINGKUK: Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Vector Kurniawan, 29, hanya bisa menunduk. Ia ditahan, setelah dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja.
MERINGKUK: Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Vector Kurniawan, 29, hanya bisa menunduk. Ia ditahan, setelah dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja.

PANDAAN, Radar Bromo – Ulah nakal yang dilakukan Vector Kurniawan, 29, harus membuatnya meringkuk di tahanan.

Lelaki asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor itu ditangkap polisi, usai melakukan dugaan penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja.

Sales Marketing di CV Asia Raya, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini, dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Lantaran ditengarai membuat laporan fiktif atas pengiriman air mineral dalam kemasan yang dijalankan perusahaan setempat.

Laporan itu dilayangkan Senin (3/3) sore. Usai mendapat laporan, petugas bergerak melakukan penangkapan, Selasa (4/3) siang.

“Tersangka kami amankan, atas dugaan penggelapan barang milik perusahaan di tempatnya bekerja. Berupa pengiriman barang air mineral dalam kemasan, yang didapati ada kejanggalan. Setelah ditelusuri, ternyata fiktif,” jelas Kapolsek Pandaan Kompol Bambang Sucahyono.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka melancarkan aksinya itu sejak Juni 2024 hingga 8 Januari 2025.

Ia membuat laporan fiktif atas pengiriman barang yang dilakukan. Hingga pihak perusahaan melakukan audit internal.

Dari situlah, ditemukan kejanggalan. “Kerugian perusahaan mencapai Rp 21 juta. Kami mengamankan barang bukti berupa surat keterangan tagihan pembayaran dari CV Asia Raya, tempatnya bekerja.

Tersangka kami jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan. Ancamannya 4 tahun penjara,” sampainya. (zal/one)

Baca Juga: Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Modus Makan Bergisi Gratis di Pasuruan, Begini Modusnya

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Laporan #perusahaan #penggelapan #penjualan #fiktif #seles #palsukan