Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

TTM Teman tapi Mencuri, Selebgram asal Malang Fikral Akhirnya Ditangkap, 3 Bulan Bobol M-Banking Feby Morena Rp 276 Juta

Rizal Syatori • Sabtu, 8 Februari 2025 | 05:30 WIB

Selebgram Fikral (baju oranye, foto kiri) saat digelandang polisi. Feby Ana saat menunjukkan surat laporan ke polisi. (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
Selebgram Fikral (baju oranye, foto kiri) saat digelandang polisi. Feby Ana saat menunjukkan surat laporan ke polisi. (Rizal Syatori/ Radar Bromo)
 

BANGIL, Radar Bromo–Selebgram asal Prigen, Kabupaten Pasuruan Ana Febyanti Puspitasari, 28 akhirnya bisa sedikit bernapas lega. TTM-nya alias Teman tapi Mencuri yang dilaporkannya membawa kabur uangnya kini telah ditangkap polisi.

Sang TTM Ana Febyanti yang telah ditangkap itu, juga seorang selebgram. Yakni bernama Fikral Wibawanto, 27 asal Turen, Kabupaten Malang.

Fikral yang dulu selain sebagai teman dekat Ana Febyanti, merupakan rekan kerja korban.

Fikral ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian uang sebesar Rp 276 juta milik Feby Morena –panggilan akrab Ana Febyanti-.

 “Pelakunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pencurian uang dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” jelas Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Eko Hadi Saputro.

Menurutnya, dugaan pencurian yang dilakukan tersangka itu dilakukan puluhan kali.

Tersangka melakukannya selama bulan Oktober sampai Desember 2024. Dan yang terbanyak dilakukan di bulan Oktober.

Modusnya, tersangka yang dipercaya mengoperasikan handphone korban sengaja mentransfer uang dari rekening korban ke rekening pribadinya. Transfer dilakukan secara online melalui m-bangking.

 “Transfer uang itu dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan dan tanpa seizing korban,” lanjut Eko.

Selama tiga bulan, total sekitar Rp 276 juta uang korban yang ditransfer tersangka ke rekening pribadinya.

Uang itu lantas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Fikral, foya-foya, serta judi online.

Tersangka sendiri sejak Agustus hingga Desember 2024 tinggal di rumah korban di Ledug, Kelurahan Pecalukan, Prigen.

Dia dipercaya korban untuk menjalankan transaksi keuangan dari aktivitasnya sebagai selebgram.

 “Tersangka ini rekan kerja dari korban dan sama-sama seorang selebgram. Tersangka dipercaya membantu penjualan produk parfum milik korban,” jelas Eko.

Diketahui, Selebgram asal Prigen, Kabupaten Pasuruan lapor polisi. Ia mengaku telah ditipu rekan kerjanya sendiri. Uang ratusan juta pun raib.

Selebgram yang jadi korban penipuan itu diketahui Bernama Ana Febyanti Puspitasari, 28.

Selebgram asal Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, itu tertipu rekan kerjanya. Febby–panggilannya–pun melaporkan kasus penipuan yang menimpanya itu ke Mapolres Pasuruan, Rabu (22/1).

Feby bercerita, dia dan terlapor selama ini merupakan rekan kerja. Memang, korban selama ini merupakan seorang selebgram yang cukup dikenal di Jawa Timur. Dia juga memiliki beberapa usaha.

Awalnya, mereka kenal karena urusan pekerjaan atau endorse sejak sekitar April 2024. Lalu mulai Agustus 2024, terlapor tinggal di rumah korban di Kelurahan Pecalukan, Prigen.

Terhitung empat bulan terlapor tinggal di rumah korban yaitu sampai Desember 2024. Pada Agustus 2024, korban memberikan PIN M-Banking miliknya kepada terlapor. (zal/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#selebgram #pasuruan #ttm #pencurian #turen #malang #prigen #M-Banking #polisi