Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Penipuan Kredit Online di Prigen Pasuruan: Debt Collector Intimidasi Warga, Dewan Desak Usut Tuntas

Muhamad Busthomi • Selasa, 24 Desember 2024 | 17:58 WIB

 

WADUL KADES: Ratusan warga Desa Jatiarjo, Prigen saat mendatangi kantor desa untuk melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami.
WADUL KADES: Ratusan warga Desa Jatiarjo, Prigen saat mendatangi kantor desa untuk melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami.

BANGIL, Radar Bromo –Kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik yang menjerat ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pasuruan.

Komisi II mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas dan para pelaku dijebloskan ke penjara.

Saking parahnya situasi, Pemerintah Desa Jatiarjo sampai membentuk satgas khusus untuk menghadapi debt collector yang kerap mengancam warga.

Kepala Desa Jatiarjo M.H. Dardiri mengatakan, perwakilan pemuda Desa Jatiarjo itu bergerak untuk mendampingi korban akibat ulah DC yang masuk ke desa.

"Satgas ini bertugas mendampingi warga yang menjadi korban dan mencegah aksi intimidasi dari debt collector," katanya.

Wakil Ketua Komisi II Agus Suyanto menyoroti modus operandi para terduga pelaku yang sangat mencolok.

Salah satunya, harga ponsel yang ditawarkan sangat tidak wajar. Misalnya, HP OPPO A83 yang harganya normalnya sekitar Rp 1,6 juta, ditawarkan dengan DP hanya Rp 200 ribu dan angsuran Rp 20 ribu per bulan selama 12 bulan. "Ini jelas penipuan,” tegasnya.

Di sisi lain, Agus mengapresiasi respons cepat Pemerintah Desa Jatiarjo yang telah membentuk posko pengaduan dan memberikan pendampingan kepada para korban.

Namun, ia juga menyoroti bahwa kasus serupa berpotensi terjadi di desa-desa lain.

Ia khawatir, kasus pinjaman online masal seperti yang terjadi di Jatiarjo, tidak saja mengganggu aktivitas masyarakat. Melainkan juga bisa memengaruhi perputaran ekonomi.

“Kami meminta desa-desa lain untuk waspada dan segera mengambil langkah antisipasi,” imbuhnya.

Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami berharap, APH dapat segera menangkap para pelaku. Kami yakin ini ada jaringan atau sindikat yang memang melakukan kejahatan dengan modus tawaran kredit murah,” tegas Agus. (tom/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #penipuan #kredit online #prigen