PANDAAN, Radar Bromo - Meski memasuki November, pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Pasuruan 2025 masih adem ayem.
Buktinya, tidak ada gejolak seperti yang biasanya terjadi jelang pergantian tahun.
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Mohammad Nur Kholis mengatakan, pembahasan UMK memang bleum dilakukan.
Hal ini dipengaruhi, petunjuk teknis yang belum turun. “Kami masih menunggu petunjuk tekhnis. Khusunya, dari Pemprov Jatim,” ungkap mantan Camat Lekok dan Gempol ini.
Ia mengakui, biasanya di awal November pembahasan dilakukan. Bahkan, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga muncul. Namun sejauh ini masih belum.
“Termasuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, juga belum turun,” tuturnya.
Apalagi, ada putusan MK berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Hal ini juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan UMK.
Termasuk yang mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Sektoral. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin