Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pabrik Tekstil di Pandaan Disanksi Bayar Rp 48 Miliar setelah Divonis Cemari Lingkungan

Rizal Syatori • Sabtu, 21 September 2024 | 14:05 WIB

 

PERNAH DIPROTES: Tampak depan PT Soedali Sejahtera yang pernah diprotes warga karena dituding melakukan pencemaran lingkungan. (dok Jawa Pos Radar Bromo)
PERNAH DIPROTES: Tampak depan PT Soedali Sejahtera yang pernah diprotes warga karena dituding melakukan pencemaran lingkungan. (dok Jawa Pos Radar Bromo)

 

PANDAAN, Radar Bromo–Pencemaran sungai yang kini menjadi konsentrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), harus menjadi atensi bagi perusahaan.

Ancaman KLHK untuk mempidanakan perusahaan yang melanggar, tak main-main. Bahkan sebuah pabrik tekstil disanksi harus membayar Rp 48 miliar lantaran dituding mencemari lingkungan.

Sanksi itu diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9) lalu kepada  PT Soedali Sejahtera (SS). KLHK sebelumnya menggugat perusahaan pabrik tekstil di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Hingga akhirnya PT SS diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 48.030.291.929 sebagai nilai penyebab kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup.

Soal sanksi itu, dibenarkan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuran Taufikhul Ghony.

“Sidang di PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan gugatan dari KLHK. Terkait pencemaran lingkungan, dihukum bayar atau ganti rugi sekitar Rp 48 miliar,” bebernya saat dihubungi Jawa Pos Radar Bromo via telepon kemarin (20/9).

Ghony sapaan akrabnya menyebutkan, dalam perkara ini penggugatnya adalah KLHK. Gugatan KLHK dilayangkan kepada PT. Soedali Sejahtera, dan didaftarkan ke PN Surabaya sekitar Desember 2023 lalu.

Gugatan itu jelas juga menyangkut DLH Kabupaten Pasuruan sebagai pemerintahan yang memiliki daerah. “Di setiap sidang-sidangnya, kami dari DLH Kabupaten Pasuruan dihadirkan sebagai saksi,” tuturnya.

Apa saja bentuk pelanggaran pencemaran lingkungannya dilakukan oleh PT. Soedali Sejahtera? Ghony tidak berkomentar banyak. Karena saat itu, dia belum menjabat sebagai kepala DLH Kabupaten Pasuruan.

“Setahu kami, perjalanan perkaranya atau kasus pencemarannya terjadi mulai 2015 -2019 lalu. Yakni, pencemaran di sungai atau Kali Getih, Pandaan,” bebernya.

Ghony menambahkan, di tahun 2015 lalu. PT. Soedali Sejahtera sebenarnya sudah dikenakan sanksi administratif, oleh DLH Kabupaten Pasuruan. Tetapi sanksi administratif tersebut, kata Ghony, tidak dijalankan sepenuhnya.

Sementara itu, terkait putusan PN Surabaya ini mendapat tanggapan dari PT. Soedali Sejahtera, melalui kuasa hukumnya Safaraldy Raenanda D. Widodo. “Selaku kuasa hukum, kami menghormati putusan tersebut,” katanya.

Pasca putusan ini, ia mengatakan masih ada hak-hak dari PT. Soedali Sejahtera. Yakni dengan melakukan langkah-langkah hukum. “Kami akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT),” terangnya. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#sungai petungasri bau #limbah pabrik #kabupaten pasuruan #pencemaran lingkungan