PANDAAN, Radar Bromo–Pencemaran sungai yang kini menjadi konsentrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), harus menjadi atensi bagi perusahaan.
Ancaman KLHK untuk mempidanakan perusahaan yang melanggar, tak main-main. Bahkan sebuah pabrik tekstil disanksi harus membayar Rp 48 miliar lantaran dituding mencemari lingkungan.
Sanksi itu diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9) lalu kepada PT Soedali Sejahtera (SS). KLHK sebelumnya menggugat perusahaan pabrik tekstil di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Hingga akhirnya PT SS diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 48.030.291.929 sebagai nilai penyebab kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup.
Soal sanksi itu, dibenarkan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuran Taufikhul Ghony.
“Sidang di PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan gugatan dari KLHK. Terkait pencemaran lingkungan, dihukum bayar atau ganti rugi sekitar Rp 48 miliar,” bebernya saat dihubungi Jawa Pos Radar Bromo via telepon kemarin (20/9).
Ghony sapaan akrabnya menyebutkan, dalam perkara ini penggugatnya adalah KLHK. Gugatan KLHK dilayangkan kepada PT. Soedali Sejahtera, dan didaftarkan ke PN Surabaya sekitar Desember 2023 lalu.
Gugatan itu jelas juga menyangkut DLH Kabupaten Pasuruan sebagai pemerintahan yang memiliki daerah. “Di setiap sidang-sidangnya, kami dari DLH Kabupaten Pasuruan dihadirkan sebagai saksi,” tuturnya.
Apa saja bentuk pelanggaran pencemaran lingkungannya dilakukan oleh PT. Soedali Sejahtera? Ghony tidak berkomentar banyak. Karena saat itu, dia belum menjabat sebagai kepala DLH Kabupaten Pasuruan.
“Setahu kami, perjalanan perkaranya atau kasus pencemarannya terjadi mulai 2015 -2019 lalu. Yakni, pencemaran di sungai atau Kali Getih, Pandaan,” bebernya.
Ghony menambahkan, di tahun 2015 lalu. PT. Soedali Sejahtera sebenarnya sudah dikenakan sanksi administratif, oleh DLH Kabupaten Pasuruan. Tetapi sanksi administratif tersebut, kata Ghony, tidak dijalankan sepenuhnya.
Sementara itu, terkait putusan PN Surabaya ini mendapat tanggapan dari PT. Soedali Sejahtera, melalui kuasa hukumnya Safaraldy Raenanda D. Widodo. “Selaku kuasa hukum, kami menghormati putusan tersebut,” katanya.
Pasca putusan ini, ia mengatakan masih ada hak-hak dari PT. Soedali Sejahtera. Yakni dengan melakukan langkah-langkah hukum. “Kami akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT),” terangnya. (zal/fun)
Editor : Abdul Wahid