PANDAAN, Radar Bromo - Kafe Mak Nik di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, diobok-obok petugas.
Hal ini dilakukan, usai adanya informasi jika kafe tersebut, menyediakan minuman keras (miras).
Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek berhasil ditemukan. Kanitreskrim Polsek Pandaan IPTU Budi Luhur mengatakan, razia cipta kondisi (cipkon) dilakukan petugas Minggu (16/6) malam.
Tujuannya, untuk membrangus peredaran miras di wilayah Pandaan.
Sebab, sebelum razia digelar, ada informasi dari masyarakat. Jika di kafe setempat, memperjual belikan miras.
“Kami menindaklanjuti informasi yang didapatkan dari warga. Kalau kafe tersebut, menyediakan miras untuk pelanggan,” jelasnya.
Sekitar pukul 21.30, obrakan dilakukan. Hasilnya, 48 botol miras berbagai merek, ditemukan.
Barang haram itu, kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Pandaan.
Atas perbuatannya, Muhammad Azizur Rokhim, 21, asal Desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, merupakan pemilik Kafe Mak Nik dikenakan pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan 10/2009 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
“Pemilik kafenya disanksi tipiring,” ujarnya singkat. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin