BANGIL, Radar Bromo - Insiden kecelakaan dua bus di tol Pandaan-Malang Km Km 58.576 dan Km 58.551, masih dalam penyelidikan kepolisian. Sampai Selasa (5/6), dua sopir bus yang terlibat kecelakaan masih menjadi saksi.
Dua sopir itu masing-masing dari Bus Pariwisata PO Jaya Abadi Trans bernopol N 7313 UK yang dikemudikan M. Afif, 27, asal Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Selain itu sopir bus Tividi Putra Sarana nopol AB 7038 ZR, dikemudikan Arif Sudarso, 30, asal Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.
Setelah kejadian, kedua sopir bus tersebut sama-sama diamankan dan sekaligus dimintai keterangan. Mereka diperiksa di Mapolres Pasuruan.
“Sopir bus pariwisata dan AKAP nya, terlibat laka lantas diruas jalan Tol Pandaan – Malang. Masing-masing mengakibatkan satu orang meninggal, lainnya mengalami luka-luka. Keduanya kami amankan di mapolres, juga diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” beber Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Iptu. Achmad Kunaefi, ditemui Jawa Pos Radar Bromo, Selasa (4/6) di ruang kerjanya.
Sehari setelah kejadian dan sampai berita ini ditulis, Kunaefi menuturkan kedua sopir bus tersebut statusnya masih sebagai saksi, dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
Karena harus menunggu sejumlah saksi-saksi lainnya, termasuk dilakukan gelar perkara setelah semua saksi-saksinya diperiksa.
“Saat ini kami fokus lidik dulu, juga melengkapi pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga tersangkanya sejauh ini belum kami tetapkan,” katanya.
Bagaimana dengan KIR dan KPS dimiliki kedua bus tersebut. Kata kunaefi, masing-masing ada dan masih aktif masa berlakunya. (zal/fun)
Editor : Jawanto Arifin